Sangata (ANTARA News - Kaltim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur, Kaltim memvonis bersalah dengan hukuman 22 bulan kurungan terhadap Hendra Setiawanto, seorang PNS yang menggelapkan pajak sebuah perusahaan batu bara Rp25 miliar.
Dilaporkan di Sangata, Kamis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangata yang dipimpin Suparman, menyatakan, karena perbuatannya, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa selama 22 bulan penjara, denda Rp50 juta subside enam bulan kurungan.
Hendra Setiawanto, pegawai pajak dinyatakan bersalah karena menggelapakan pajak PT. Kutai Timur Energy (KTE). Hakim menjatuhkan amarnya karena dia terbukti menerima gratifisasi.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menerima gratifikasi. Sedangkan yang meringankan,karena sudah lama mengabdi bagi negara," kata Suparman, dalam sidang yang digelar di PN Sangata, mulai 13.00 Wita
Hukuman enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan JPU, agar yang menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
Dalam putusanya, majelis menjelaskan jika terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa ATM Bank Mandiri dari manajemen PT Saida Ditara Tresna (SDT), perusahan yang bekerja sama dengan PT KTE dalam pengurusan pajak yang tertunggak.
Terdakwa sendiri berperan selaku komisaris di PT Saida Ditara Tresna.
Karena penerimaan itu terdakwa sebagai PNS, diduga karena jabatannya sebagai Kasi Penagihan pajak Dirjen Pajak sehingga menerima dana yang disebut sebagai dana operasional komisaris PT SDT.
Dilain pihak terdakwa juga melanggar UU kepegawaian karena sebagai seorang PNS, tidak dibenarkan menjadi komisaris di perusahan
Karena itu terdakwa patut diduga menerima gratifikasi karena jabatannya sebagai pegawai pajak
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menguraikan jika terdakwa juga terbukti menerima dana pembelian rumah sekitar Rp700 juta dari PT SDT, serta dana pembeliaan mobil Rp274 juta.
Namun terdakwa membuat pernyataan piutang dengan Dita Satari sebagai Diurut PT SDT yang memberikan dana tersebut sehingga pemberiaan dana tersebut dianggap sebagai piutang, tidak termasuk dalam gratifikasi
Dalam kasus penggelapan pajak KTE, terdakwa ada empat, masing-masing Hendra Setiawanto, Riadi Yunara mantan Direktur keuangan KTE, Direktur PT Saida Ditara Tresna Dita Satari, Tatang M Tresna
"Tiga terdakwa tidak hadir sehingga putusan baginya gagal dibacakan hakim," kata Suparman usai sidang diruang sidang utama kantor pengadilan negeri Sangata, di kawasan Bukit Pelangi.
Dikatakan Suparman, modus yang dilakukan para terdakwa berawal dari kerja sama antara PT KTE dengan Dita Satari, untuk melakukan pembenahan perpajakan KTE, yang menunggak sejak berdirinya KTE tahun 2004 lalu hingga 2009, yang bernilai Rp210 miliar.
Pekerjaan disebut tidak terlaksana, namun telah menerima dana Rp25 miliar, dengan rincian penyaluran dana sesuai dengan dakwaan JPU pada para terdakwa adalah Hendra Setiawianto mendapat bagian Rp1,5 miliar.
Untuk Tatang, belum dijelaskan berapa bagiannya dan hanya disebut membantu mengemplang pajak KTE. Riadi Yunara menerima Rp1,14 miliar. Sedangkan Dita Satari, menerima Rp23 miliar.
