Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan keluarganya dilarang turut mengonsumsi elpiji tabung kemasan 3 kilogram, sehingga diminta sekurangnya menggunakan elpiji kemasan 5 kg yang tidak disubsidi.
"Ya itu, elpiji 3 kilogram untuk mereka yang masuk keluarga kategori miskin, juga pengusaha mikro," kata Asisten II Sekretaris Kota Balikpapan Siti Sutantinah kepada wartawan di Balikpapan, Selasa.
Meskipun demikian, larangan ini baru akan berlaku setelah pemerintah kota menerapkan sistem distribusi tertutup untuk elpiji kemasan 3 kg.
Dalam sistem itu, elpiji 3 kg hanya bisa dibeli oleh mereka yang namanya sudah terdaftar. Untuk bisa terdaftar, warga harus memiliki Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Keluarga Sejahtera atau penerima manfaat beras sejahtera dari pemerintah.
"Para penerima atau pemegang kartu tersebut berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan data pemerintah kota," jelasnya.
Sampai Agustus 2017, tambah Sutantinah, di Balikpapan tercatat ada 9.563 keluarga miskin. Dengan ditambah pengusaha mikro dan kecil, mereka tersebutlah yang berhak membeli elipiji kemasan 3 kg.
Melihat sistem distribusi tertutup yang diterapkan di Tarakan oleh Pertamina sebagai distributor gas elpiji, setiap pembelian tercatat.
Pembelian juga hanya bisa dengan menggunakan kartu khusus yang dikeluarkan bagi warga miskin. Kartu itu oleh pemerintah diisi saldonya sebagai subsidi dan warga juga bisa menambah saldonya sendiri melalui bank yang bekerja sama dalam program ini.
Selanjutnya, menurut Sutantinah, larangan kepada ASN ini agar subsidi tepat sasaran, yaitu mereka yang benar-benar miskin atau benar-benar pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan tingkat pendapatan ASN saat ini berada di atas standar upah minimum regional, maka mereka tidak digolongkan sebagai orang miskin.
Sampai akhir tahun 2016, Pemkot Balikpapan memiliki 6.307 ASN dengan tingkat pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga S2.
"Karena disebut larangan, maka akan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak taat. Tapi, untuk sekarang belum sebab distribusi elpiji 3 kg masih distribusi terbuka. Kalau sudah dengan distribusi tertutup pasti ada sanksi," tegas Sutantinah.
Selain untuk tepat sasaran, lanjutnya, larangan pemakaian elpiji 3 kg bagi ASN juga dilatarbelakangi subsidi pemerintah yang semakin membengkak untuk pengadaan gas kemasan tabung berwarna hijau cerah itu.
Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah mengucurkan subsidi hingga Rp40,5 triliun untuk elpiji 3 kg di APBN Perubahan 2017, dari semula hanya Rp22 triliun pada APBN 2017. (*)
ASN Balikpapan Dilarang Konsumsi Elpiji 3 Kg
Selasa, 24 Oktober 2017 21:57 WIB
Karena disebut larangan, maka akan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak taat