Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan pengisian cara on us atau satu kanal diatur dengan dua ketentuan yakni bisa gratis dan bisa bertarif maksimum Rp750.
Cara off us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya.
Sedangkan cara on us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan batas maksimum biaya isi saldo off us uang elektronik sebesar Rp1.500 dilakukan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," ujar dia.
Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Sebagai gambaran, transaksi off us merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, atau pun di mesin peritel lain seperti pasar swalayan, toko pakaian dan lainnya.
Sementara dalam transaksi on us, isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, tak ada pengenaan biaya dalam transaksi on us.
Melalui peraturan baru ini, BI mengatur transaksi on us gratis jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp200 ribu. Untuk isi saldo di atas Rp200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp750.
Transaksi on-us dilakukan menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri.
Agusman menuturkan BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas, atau maksimum, untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Selain itu, pertimbangan BI adalah data rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu.
Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN terbit, kecuali untuk biaya isi saldo on us, yang baru akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik. (*)