Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menginstruksikan seluruh aparat kecamatan, kelurahan dan desa untuk memperketat pengawasan kualitas beras sejahtera atau rastra, seiring informasi adanya beras yang diterima keluarga penerima manfaat tidak layak konsumsi.
"Kami minta setiap kecamatan, kelurahan dan desa merespon cepat laporan warga terkait beras sejahtera yang tidak layak konsumsi dan juga harus ada pengawasan kualitas rastra itu," tegas Tohar di Penajam, Rabu.
Menurut ia, aparat tingkat kecamatan, kelurahan dan desa harus melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas rastra yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Tohar menyatakan, kualitas rastra yang didistribusikan kepada warga tidak mampu harus lolos uji verifikasi di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
"Setiap kecamatan, kelurahan dan desa harus melakukan uji sampel untuk menentukan kelayakan sebelum rastra disalurkan," katanya.
Uji sampel atau verifikasi itu, menurut Tohar, sebagai antisipasi rastra yang disalurkan untuk warga kualitasnya bagus dan layak konsumsi.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta tim kecamatan, kelurahan dan desa menyortir rastra yang akan dibagikan, sehingga tidak ada rastra yang tidak layak konsumsi karena mengeluarkan bau apek dan berwarna kuning.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah atau Beras menyebutkan bahwa beras untuk rumah tangga tidak mampu harus layak konsumsi.
Untuk itu, Tohar meminta pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan dan desa segera mengevaluasi sekaligus menanggapi temuan rastra tidak layak konsumsi agar dapat diganti oleh Badan Urusan Logistik atau Bulog.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menduga rastra berkualitas jelek itu karena terlalu lama disimpan di gudang sehingga berwarna kuning dan berbau tidak sedap atau apek.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Muharis mengatakan bahwa beras yang diterima 550 KPM di desanya hampir rata-rata berwarna kuning dan berbau apek, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.(Kominfo PPU)