Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sekitar 250 pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur termasuk alumni Kampus Revolusi Mental daerah mengikuti Program Pencerahan Penegakan Hukum agar taat aturan pengelolaan keuangan.
"Informasi tentang penegakan hukum baik yang bersifat preventif, represif, maupun edukatif perlu diketahui oleh setiap pengelola keuangan agar tidak melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim Yusuf di Samarinda, Rabu.
Hal itu dikatakan Yusuf ketika menjadi pembicara dalam Program Pencerahan mengenai Penegakan Hukum, di Aula Badan Pengembangan SDM Kaltim. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Kejati setempat.
Ia menyampaikan kebijakan dalam rangka penegakan hukum dan antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi karena tindakan mencegah terjadinya korupsi merupakan hal yang terbaik ketimbang menangani kasus korupsi.
"Prinsipnya Kejaksaan ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawal dan menagamankan proyek pembangunan di daerah, tujuannya adalah agar manfaat proyek tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.
Sementara Tenaga Ahli Gubernur Kaltim Bidang Hutan Tanaman Industri dan Pegembangan Industri Hilir Budi Pranowo, meyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan program pencerahaan mengenai pencegahan hukum bagi PPTK, PPK, Kasubag Umum, Kasubag Keuangan, dan bendahara di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Program kerja sama Pemprov Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim ini merupakan bagian gerakan revolusi mental untuk memberikan pencerahan hukum agar sadar, mengerti, dan paham terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan pengelolaan anggaran," katanya.
Menurut Budi, pengelola anggaran dalam bekerja tidak cukup hanya dengan niat baik dan kerja keras, namun yang terpenting harus berpengetahuan agar bisa bekerja efektif, efisien, dan tidak melampaui kewenangan, serta tidak melawan hukum.
Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting bagi dirinya dan bagi pengelola keuangan, karena hal ini juga menjadi dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengemban tugas sekaligus mengetahui tindakan apa saja yang harus dihindari agar tidak terjerat masalah hukum.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan optimalisasi kerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan meminimalisir kesalahan administrasi dan taat aturan," kata Budi. (*)
250 Pengelola Keuangan Ikuti Pencerahan Penegakan Hukum
Rabu, 26 April 2017 17:16 WIB