Penajam (ANTARA Kaltim) - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan penarikan iuran bulanan kepada anggota bukan merupakan pungutan liar dan sudah sesuai mekanisme organisasi.
"Masalah pemungutan iuran anggota Korpri itu pasti memunculkan pro dan kontra," ujar Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Ia menjelaskan pemungutan iuran tersebut sudah dilakukan melalui jalur yang benar dan penetapan formula besaran iuran merupakan hasil konsolidasi internal yang disepakati pada rapat besar pleno.
"Seluruh pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) ikut rapat pleno dan hasil dari rapat pleno itu yang menjadi bahan keputusan Korpri dalam menentukan besaran iuran," tambah Tohar, yang juga Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tohar mengakui dari sekian banyak anggota Korpri pasti ada yang puas dan tidak puas, namun karena pemungutan iuran itu sudah ditentukan dan menjadi kesepakatan pada rapat pleno, maka hasilnya sudah menjadi ketetapan bersama.
"Saya tidak tahu, apa alasan ada anggota Korpri yang tidak tahu mengenai penarikan iuran itu, karena dari pengurus Korpri sudah jelas," ucap Tohar.
Sebelum dilakukan rapat pleno, masing-masing SKPD diminta untuk rapat internal melakukan sosialisasi sekaligus menentukan formula besaran iuran untuk disepakati bersama.
"Kalau ada yang merasa tidak puas, kami membuka pintu untuk menerima laporan beserta alasannya," tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Korpri Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 236/24/DP-KORPRI/XII/2016, iuran anggota Korpri dari golongan IV ditetapkan sebesar Rp150.000, golongan III Rp100.000, golongan II Rp75.000 dan golongan I Rp50.000 per bulan.
Penarikan iuran kepada anggota Korpri Kabupaten Penajam Paser Utara itu digunakan untuk sumbangan tali asih santunan purnabakti anggota.
Selain itu, iuran yang terkumpul juga digunakan untuk tabungan hari tua anggota Korpri, santunan kematian, santunan biaya kesehatan, pelayanan bantuan hukum, serta pemberian beasiswa anak-anak anggota Korpri dan pengembangan usaha organisasi. (*)
Korpri: Penarikan Iuran Bulanan Anggota Bukan Pungli
Kamis, 23 Februari 2017 14:41 WIB