Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menyatakan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan mendesak direalisasikan untuk memberdayakan warga antardesa.
"Harus disadari pertumbuhan ekonomi desa saat ini mulai menggeliat, tetapi pertumbuhan ini tidak akan berkembang jika tidak disentuh dengan pembangunan ekonomi per kawasan," ujar Kabid Ketahanan dan Sosisial Budaya Masyarakat BPMPD Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Selasa.
Menurut ia, keberadaan dana desa dari APBN merupakan bagian kecil dari program pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan desa, sehingga masing-masing desa mampu menggali potensi lokalnya.
Namun, pertumbuhan itu tidak akan berkembang karena masing-masing desa hanya memikirkan kemajuan wilayahnya, sehingga dampak ekonomi lebih luas ke antardesa hingga tingkat kecamatan tidak terpikirkan oleh aparatur desa.
Untuk itu, lanjut Musa, Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten melalui SKPD terkait harus menerjemahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga keduanya bisa bersama membangun ekonomi kawasan antardesa dengan tujuan mengembangkan setiap pertumbuhan ekonomi di masing-masing desa.
Selama ini, BPMPD Kaltim telah memberi contoh terkait pengembangan kawasan antaradesa, yakni melalui Program Pembangunan Kawasan Perdesaan (P2KP), sehingga program ini seharusnya sudah diadopsi pemerintah kabupaten.
"Tahun ini, misalnya, penerapan P2KP berjalan baik dan masyarakat antardesa memberikan respon positif, seperti membangkitkan pengembangan ekonomi melalui pembangunan dermaga di Kabupaten Kutai Barat, kemudian pembangunan jembatan penghubung antaradesa di Kabupaten Mahakam Ulu," ujarnya.
Untuk mendorong kabupaten melakukan hal serupa, pada Rabu (30/11) BPMPD Kaltim menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan kawasan ekonomi antardesa.
Rapat tersebut akan dihadiri BPMPD/BPMK (Kampung) dari tujuh kabupaten di Kaltim, dengan harapan memiliki satu visi dan satu persepsi dalam mengembangkan kawasan ekonomi antardesa sesuai amanat undang-undang.
Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, desa merupakan pemerintah otonom yang bersifat skala desa alias sistem pembangunannya bersifat individu desa.
Sedangkan untuk mengembangkan ekonomi desa ke jenjang yang lebih luas, bahkan kelembagaan ekonomi desa bisa kuat, maka dibutuhkan peran pemerintah di atasnya baik kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.
"Dalam pengembangan ekonomi desa selain perlu peran pemerintahan di atasnya. Desa juga bisa membangun kerja sama antar desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikembangkan menjadi Badan Usaha Milik Antardesa (Bumades), sehingga kelembagaan ekonomi desa lebih kuat," kata Musa lagi. (*)