Samarinda (ANTARA Kaltim) -Â Sebanyak 85 unit konstruksi reklame di daerah milik jalan (damija) dalam Kota Samarinda, Kalimantan Timur, wajib dipindahkan oleh pemiliknya, karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan merusak estetika kota.
"Target kami, akhir 2016 ini semua konstruksi reklame pada damija di Kota Samarinda harus dibongkar dan dipindahkan. Dari 85 konstruksi reklame yang ada, sekitar 30 persen di antaranya sudah dibongkar dan dipindahkan oleh pemiliknya," ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda Dadang Airlangga di Samarinda, Kamis.
Dalam melakukan pemindahan, lanjutnya, pembongkaran hanya bisa dilakukan malam hari dengan pertimbangan agar tidak membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan.
Menurut Dadang, membongkar konstruksi reklame tidak mudah karena perlu alat berat dan dipotong-potong dulu, mengingat rata-rata ukuran papan reklame cukup lebar.
"Apalagi berdasarkan laporan pengusaha rekleme, untuk membongkar satu titik papan reklame perlu dana sekitar Rp25 juta dan perlu waktu lama, makanya dilakukan pada malam hari," ucap Dadang.
Terkait dengan pajak yang sudah dibayar pengusaha reklame atas penempatan tiang reklamenya, Dadang menegaskan bagi yang masih memiliki sisa waktu, meski saat ini dilakukan pembongkaran, namun izinnya tidak hangus baik reklame bentuk gambar, tulisan, maupun videotron.
Apabila pengusaha sudah membayar pajak/retribusi sampai dengan Juni 2017, maka dikompensasikan ke tiang reklame pada lokasi yang baru dan bukan di damija dalam kota.
"Semua konstruksi penyangga reklame tidak boleh lagi berada di damija. Kami sudah berkoordinasi dengan pengusaha reklame, mereka menyatakan tidak ada masalah. Reklame yang masuk damija itu, seperti reklame yang membentang di badan jalan, median jalan, trotoar, dan bahu jalan," tuturnya.
Ia melanjutkan pembersihan reklame di damija dalam kota didasarkan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012.
"Kedua peraturan ini sudah disosialisasikan kepada pengusaha reklame. Jumlah konstruksi reklame yang harus dipindahkan pengusaha hingga akhir tahun ini ada 85 titik. Damija yang harus bebas dari konstruksi penyangga reklame meliputi ruas jalan nasional, provinsi, dan jalan kota," ujar Dadang lagi. (*)