Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, menangkap delapan kapal nelayan asal Kalimantan Selatan karena kedapatan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan, di Tanah Grogot, Minggu menegaskan, kedelapan kapal nelayan asal Kalsel itu ditangkap di perairan Teluk Apar, Tanjung Harapan.
"Kedelapan kapal nelayan itu ditangkap karena menggunakan alat tangkap jenis pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seinen nets). Kedua jenis alat tangkap itu dilarang penggunaannya karena dapat merusak ekosistem," ujar Hendra.
Selain menggunakan alat tangkap yang dilarang kata Hendra, para nelayan juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kedelapan kapal tersebut tambah Hendra, diamankan sebagai barang bukti.
"Dari delapan kapal yang sempat diamankan, kami hanya menyita tiga kapal, sementara lima kapal lainnya dibawa ke Direktorat Polair Polda Kaltim," jelas Hendra.
Sementara itu, Kasat Polair Polres Paser Inspektur Satu Heru mengatakan, penangkapan delapan kapal nelayan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Sat Polair Polres Paser bersama personel Direkrorat Polair Polda Kaltim, pada Kamis (6/10).
"Pada saat personel Sat Polair Polres Paser dan anggota Direktorat Polair Polda Kaltim melaksanakan Patroli bersama dengan menggunakan Kapal Polisi Pesut XII -1001, di titik kordinat 116 35` 00" Bujur Timur dan 02 10` 00" Lintang Selatan, kami menemukan delapan kapal pencari ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni jenis trawl dan pukat tarik," tutur Heru.
Polisi kata Heru, segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dokumen delapan kapal nelayan tersebut.
"Saat diperiksa, ternyata kapal nelayan tersebut tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," tegas Heru.
Dari tiga kapal yang diamankan tersebut tambahnya, Polres Paser juga mengamankan tiga nelayan yakni, HS (31), DJ (44), dan AJ (34).
"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga buah kapal, tiga papan pemberat, tiga jaring sepanjang 15 meter serta dokumen masing-masing kapal," ujar Heru.
Para nelayan tersebut kata Heru, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik.
"Saat ini polisi masih melakukan penyidikan," tegas Heru. (*)