Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebuah lembaga independen nonprofit yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar "Protection of Forest and Fauna" atau Profauna mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus eksploitasi penyu di Kabupaten Berau.
"Kami sudah menyampaikan ke pihak kepolsian agar mengusut tuntas kasus perdagangan telur penyu yang diungkap Polsek Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Desakan agar kasus perdagangan telur penyu diusut tuntas juga didukung bupati dan wakil bupati Berau," ujar Koordinator Profauna Borneo, Bayu Sandi, dihubungi Antara dari Samarinda, Selasa.
"Bahkan, Pak Bupati Berau Muharram menyatakan jika ada keterlibatan oknum tertentu pada kasus perdagangan telur penyu itu, beliau yang akan langsung berkoordinasi dengan instansi atau kesatuannya. Kami mengapresiasi komitmen Pemkab Berau terhadap konservasi cukup besar," jelasnya.
Profauna juga memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, untuk menjerat WS (60), pelaku perdagangan telur penyu yang ditangkap personel Polsek Tanjung Redeb pada Jumat (26/8) malam dengan barang bukti 4.600 butir telur penyu.
"Polisi sudah bekerja sangat baik dan komitmen terhadap upaya konservasi juga sudah ada. Tentu kami puas dengan penerapan Undang-undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
"Tetapi, kami akan terus mengawal kasus ini hingga dijatuhkan vonis agar pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal," tambah Bayu Sandy.
Terkait barang bukti 4.600 telur penyu yang saat ini diamankan pihak kepolisian, Profauna bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kalimantan Barat, Satuan Kerja Balikpapan untuk meminta Polsek Tanjung Redeb melepaskan telur penyu tersebut agar bisa ditetaskan.
Menurut Sandi, permintaan itu sudah disetujui pihak kepolisian dan ribuan telur penyu akan diserahkan ke KSDA Berau, selanjutnya akan ditanam untuk ditetaskan di Pulau Bilang-bilang, Kecamatan Batu Putih.
"Dari 4.600 butir telur penyu yang disita, hanya 10 butir yang disimpan sebagai barang bukti, sementara sebanyak 4.590 akan diserahkan ke KSDA Berau untuk dilakukan proses penetasan. Pelepasan telur penyu itu akan disaksikan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan setelah itu pada Rabu (31/8) sekitar pukul 10.00 Wita akan dibawa ke Pulau Bilang-bilang untuk ditanam. Walaupun kecil kemungkinan akan menetas karena sudah melalui sejumlah proses, namun ini merupakan bagian dari semangat konservasi," ujarnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setelah dua bulan telur penyu yang ditanam itu akan digali kembali untuk melihat berapa banyak telur yang menetas dan yang busuk.
"Proses itu akan kami rekam melalui video, kemudian disebar untuk umum," jelas Bayu Sandi.
Ia menjamin telur penyu yang ditanam tersebut tidak akan diambil atau diganggu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena akan dijaga 10 relawan, baik dari tim "Ranger" Profauna maupun Perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau.
Pengungkapan perdagangan 4.600 telur penyu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas seseorang yang sedang melansir enam boks telur penyu kemudian langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tanjung Redeb.
Setelah mengecek, polisi mendapati WS sedang membungkus 4.600 telur penyu ke dalam plastik berwarna hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik yang lebih besar dan dimasukkan ke dalam karton lalu diikat. (*)
Profauna Minta Polisi Usut Tuntas Eksploitasi Penyu
Selasa, 30 Agustus 2016 23:10 WIB
Polisi sudah bekerja sangat baik dan komitmen terhadap upaya konservasi juga sudah ada. Tentu kami puas dengan penerapan Undang-undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta