Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan mendapatkan tunjangan hari raya.
"Posko pengaduan itu dibuka sampai satu hari sebelum lebaran, untuk menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan terhadap pelaksanaan pembagian THR (tunjangan hari raya)," ungkap Sekretaris Dinsosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkeru saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Selain membuka posko pengaduan, Dinsosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara juga membentuk tim pengawas THR guna memantau setiap pelaksanaan pembagian THR kepada karyawan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Setiap karyawan atau organisasi serikat pekerja dan buruh dapat mengadu langsung, jika ada perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya," kata Andi Singkeru.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara wajib membeyarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan, kata Andi Singkeru, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi pidana.
"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: PER-06/MEN/III/2016 tentang THR Keagamaan, bakal diancam sanksi pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp400 juta," katanya.
Andi Singkeru mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
"Kami juga telah menindaklanjuti dengan surat edaran pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan, paling lambat satu minggu sebelum lebaran," ujarnya.
Dinsosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Andi Singkeru, juga mewajibkan perusahaan di daerah itu melapor setelah melaksanakan kewajiban membayar THR.
"Kami akan laporkan perusahaan ke polisi, jika terbukti tidak bayarkan THR kepada karyawan," ucapnya.
Di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Andi Singkeru, terdapat 200 perusahaan, dengan total tenaga kerja 10.350 orang. (*)
Dinsosnaker Penajam Buka Posko Pengaduan THR
Selasa, 28 Juni 2016 16:59 WIB