Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah dengan julukan Benuo Taka itu menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
"Kami siap menerima pengaduan terkait hak karyawan mendapatkan THR, baik THR tidak dibayarkan maupun jumlahnya tidak sesuai aturan," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin, di Penajam, Jumat.
Menurut dia, DPRD siap menerima aduan karyawan apabila THR tidak diberikan perusahaan sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024," ujarnya.
Ia mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024.
"Kami minta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu," ujar Raup Muin.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Hartono Basuki menambahkan bahwa pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, perusahaan harus menaatinya dengan memberikan THR sebagai hak karyawan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Hartono Basuki menambahkan bahwa pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, perusahaan harus menaatinya dengan memberikan THR sebagai hak karyawan.
"Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menegaskan seluruh perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara harus membayarkan hak karyawan itu, dan DPRD siap menerima aduan karyawan menyangkut pembayaran THR.
"Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan," kata Hartono Basuki.(Adv)
Ia menegaskan seluruh perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara harus membayarkan hak karyawan itu, dan DPRD siap menerima aduan karyawan menyangkut pembayaran THR.
"Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan," kata Hartono Basuki.(Adv)