Samarinda (ANTARA Kaltim)- Melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kaltim telah mengesahkan dua rancangan peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim menjadi Perda definitif..
Dua Raperdatersebut adalah Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau yang sebelumnya dikenal dengan Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf didampingi Wakil Ketua Henry Pailan Tandi Payung,
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hadir diwakili Asisten III bidang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Bere Ali untuk menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap penetapan dua peraturan daerah yang telah disahkan tersebut.
Terhadap dua perda yang telah disahkan dan juga terhadap beberapa perda sebelumnya, Andi Faisal mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar terus menerus mensosialisasikan perda-perda yang telah disahkan. Sehingga bisa dipahami dan kemudian dipedomani bersama masyarakat Kaltim.
"Tak kalah pentingnya, agar perda-perda yang telah disahkan tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim agar dapat menerbitkan peraturan gubernurnya," ucapnya, Senin (7/3) di Gedung Utama DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci.
Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Kaltim Zainal Haq juga meminta agar Pemprov Kaltim dapat mensosialisasikan seluruh perda yang ada di Kaltim kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini kata dia perlu dilakukan sebab ada beberapa perda yang dimiliki dan disahkan DPRD Kaltim sejak dua tahun lalu, namun tidak sedikit pun di ketahui pemerintah maupun masyarakat kabupaten/kota di Kaltim.
"Apalagi Perda Gender yang baru kita sahkan ini, sangat penting untuk diterapkan di seluruh lapisan masyarakat Kaltim. Sebab menyangkut tentang kesetaraan gender dalam pembangunan di Kaltim," ucapnya.
Senada dengan Zainal, Henry Pailan membenarkan bahwa selama ini beberapa perda yang sudah disahkan DPRD Kaltim tidak bisa terimplementasi dengan baik karena kurangnya sosialisasi dan ketidaktahuan masyarakat dan pihak terkait terhadap perda yang bersangkutan. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian Pemrov Kaltim.
"Hal ini sebenarnya sudah sering kami sampaikan. Semoga untuk kesekian kalinya perda-perda yang telah disahkan dapat disosialisasikan dan terimplementasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat Kaltim," kata Henry. (Humas DPRD Kaltim/adv)
DPRD Kaltim Sahkan Dua Raperda
Senin, 7 Maret 2016 22:48 WIB