Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyatakan kecewa melihat fakta soal banyaknya alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditempatkan bukan pada tempat yang semestinya, seperti menjadi lurah atau camat.
"Saya kecewa karena selama ini banyak alumni IPDN tidak ditempatkan pada jabatan yang seharusnya. Saat bertemu alumni IPDN kemarin, saya sempat menanyakan tempat penugasan, ternyata dia diberi tanggung jawab mengurusi kebakaran dan jenazah," kata Gubernur saat ditemui di Samarinda, Selasa.
Hal itu dikatakan Awang Faroek Ishak setelah membuka lokakarya dalam rangkaian Hari Ulang Tahun ke-59 Pemprov Kaltim di Ruang Olah Bebaya Komplek Lamin Etam, samping Kantor Gubernur Kaltim.
Menurut ia, kondisi ini tentu tidak sesuai dengan ilmu yang dipelajari di IPDN selama sekolah, karena idealnya ilmu kepamongan yang dimiliki alumni IPDN diaplikasikan pada jabatan lurah maupun camat.
Akan tetapi, karena kepala daerah baik di kabupaten maupun kota lebih memilih menempatkan tim sukses sebagai lurah dan camat, maka banyak alumni IPDN yang ditempatkan pada posisi tidak semestinya.
Terkait dengan itu, Awang Faroek telah meminta kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Rusmadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M Yadi Robyan Noor untuk menerapkan ketentuan, bahwa camat dan lurah harus dari alumni IPDN, yakni ketika seleksi calon lurah maupun camat harus melampirkan persyaratan lulusan sekolah ilmu pemerintahan tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Kampus Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia Ermaya Suradinata yang hadir pada lokakarya tersebut, juga diminta Gubernur Awang Faroek tidak cepat mengembalikan lulusan IPDN ke daerah, namun diupayakan mencari pengalaman ke luar negeri agar lebih matang.
Terkait dengan banyaknya lulusan IPDN yang ditempatkan pada tempat yang tidak semestinya itu, Gubernur Kaltim juga mengeluarkan arahan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yakni proses pengisian jabatan lurah dan camat harus dilakukan secara selektif sesuai kompetensi bidang ilmu yang dimiliki.
"Berdasarkan aturan, lurah dan camat harus alumni IPDN. Ini instruksi direktir gubernur. Bupati maupun wali kota jangan lagi beralasan bertentangan aturan dan sebagainya, karena aturannya sudah jelas," katanya, menegaskan.
Aturan yang dimaksud Awang Faroek adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni mengamanatkan alumni IPDN harus ditempatkan pada posisi seharusnya.
Aturan tersebut juga senada dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yang mengisyaratkan camat harus lulusan teknis, yang dalam hal ini lulusan IPDN.(*)