Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan 33 tersangka kasus pembakaran kantor Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
"Saat ini sebanyak 32 tersangka sudah kita tahan di Mapolda Kaltim sedangkan tersangka berinisial MB tidak ditahan karena sampai saat ini kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak mempengaruhi saksi atau tersangka lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan di Balikpapan, Selasa.
Tersangka MB adalah Calon Wakil Gubernur Kaltara yang berpasangan dengan Jusuf Serang Kasim.
"Saat ini MB tidak ditahan karena masih akan melakukan gugatan ke MK. Sebentar lagi berkas selesai akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan sesuai tempat kejadiannya," kata Fajar.
Para tersangka diancam dengan pasal 160 junto pasal 170 junto pasal 56 KUHP tentang Perusakan termasuk turut serta melakukan perusakan ancamannya di atas lima tahun.
"Pasca penahanan ini, situasi di Bulungan sudah kondusif dan ini adalah murni kriminal diharapkan masyarakat tidak terprovokasi," kata Fajar.
Tuntutan pendemo dari pasangan kandidat dalam Pilkada, yakni Jusuf SK- Marthin Billa terkait dugaan pratik politik uang oleh pihak Irianto Lambrie-Udin Hianggio serta KPU dianggap melakukan pembiaran terhadap Golput pada jumlah pemilih sebenarnya cukup tinggi, yakni 66 persen.
Pilkada Kaltara pertama kalinya digelar pada 9 Desember 2015. Dari perhitungan cepat atau quick count, pasangan calon (paslon) gubernur nomor 2 Irianto Lambrie-Udin Hianggio berhasil mengungguli calon lainnya.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan cepat yang dilakukan kubu tim pasangan tersebut, perolehan suara Irianto-Udin mencapai 53,67 persen suara. Sementara, kubu pasangan Jusuf Serang Kasim-Marthin Billa mengumpulkan 45,86 persen suara. (*)