Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Rustam HS menegaskan Bontang bukan kawasan pertambangan seperti yang tercatut dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur 2015-2035.
Rustam saat dihubungi di Bontang, Sabtu, mengatakan pasal soal kawasan pertambangan di Raperda RTRW Kaltim tidak benar, karena Bontang adalah pengolah gas alam dan pupuk, sehingga tidak masuk kawasan pertambangan.
"Intinya dalam Raperda RTRW berikut rencana RDTR Bontang yang akan kita sahkan, tidak ada kawasan peruntukan tambang atau semacamnya," katanya.
Sebelumnya, Kota Bontang telah dicatut masuk dalam Raperda RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Kaltim yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, menurut Rustam, Bontang bukanlah daerah atau kawasan pertambangan.
"Ini bertentangan dengan apa yang kita inginkan bersama, perlu dikomunikasikan sesegera mungkin sebelum disahkan menjadi perda Provinsi Kaltim. Secepatnya kita akan koordinasikan bersama pemprov," katanya.
Ia menjelaskan Kota Bontang sejak awal bukannlah kawasan atau areal tambang, meskipun sebagai daerah penghasil gas dan pengolah pupuk, bukan berarti Bontang menjadi kawasan pertambangan.
"Dalam waktu dekat ini kita jadwalkan pertemuan dengan Pemprov Kaltim untuk membicarakan lebih lanjut, karena bisa saja ada 'miss'. Yang jelas, Bontang tidak punya sumber daya alam," tandasnya. (Adv/*)