Penajam (ANTARA Kaltim) - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2016 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Selanjutnya Raperda APBD 2016 dan rancangan peraturan bupati tentang APBD 2016 yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Selanjutnya ditetapkan pimpinan DPRD dan akan dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD 2016," kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar saat Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, Senin.
Berdasarkan dokumen APBD 2016, jelas Yusran, target pendapatan lebih kurang Rp1,425 triliun atau terjadi penurunan sekitar Rp152,96 milyar (9,69 persen) dibanding APBD Perubahan 2015 yang mencapai Rp1,578 triliun.
Sementara belanja secara keseluruhan pada 2016 direncanakan sebesar Rp1,493 triliun atau berkurang Rp218,31 miliar lebih dibanding APBD-P 2015.
Adapun belanja tidak Langsung direncanakan Rp608,33 miliar lebih atau naik Rp19,14 miliar, kemudian belanja Rp884,98 miliar (turun Rp237,46 miliar).
Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp77,70 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) 2015, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar yang diperuntukan penyertaan modal.
Yusran mengatakan dengan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka APBD 2016 tidak terjadi defisit karena tertutupi silpa.
"Saya menghargai dan berterima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD atas upaya kerasnya, sehingga perubahan APBD tidak terjadi defisit. Artinya, semua rencana belanja daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan rencana pendapatan dan ditambah silpa tahun lalu," katanya.
Yusran menyatakan bersyukur dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp116,46 miliar lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang meningkat signifikan Rp79,56 miliar, serta alokasi Dana Desa dari pusat sebesar Rp77,35 miliar.
"Dengan banyaknya anggaran yang dialokasikan pada pemerintahan desa, termasuk dari pemerintah provinsi, saya telah perintahkan kepada para camat, Inspektorat dan BPMPD untuk melakukan bimbingan dalam pengelolaan keuangan yang baik bagi aparatur desa, sehingga mereka lebih siap dan dapat mengeliminasi penyalahgunaan keuangan desa," ujar Yusran.
Bupati menambahkan semua anggaran yang dialokasikan ke desa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di desa, yaitu membiayai program dan kegiatan yang berskala lokal, baik bidang pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa. (Adv/Hms/*)
DPRD Penajam Setujui Raperda APBD 2016
Senin, 30 November 2015 16:56 WIB