Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang menetapkan dua pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.
Dua pasangan calon yang lolos adalah petahana Adi Darma-Isro Umarghani yang maju lewat jalur parpol dan pasangan independen Neni Moerniaeni-Basri Rase.
Ketua KPU Bontang Suardi saat mengumumkan penetapan calon di Bontang, Senin, mengatakan formulir model BB.3-KWK merupakan syarat wajib yang harus diserahkan setiap pasangan calon.
Jika calon memiliki jabatan di DPR, DPRD, PNS, TNI/Polri, dan pejabat/pegawai BUMN atau BUMD, sesuai dengan keputusan Makhamah Konstitusi Nomor 33/PPU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015, maka calon dimaksud wajib menanggalkan jabatannya setelah dinyatakan lolos.
"Kandidat yang diketahui memangku jabatan publik harus bersedia untuk menanggalkan jabatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suardi usai pleno penetapan calon.
Suardi mengemukakan dalam Peraturan KPU disebutkan surat pengunduran diri tersebut wajib diserahkan setelah penetapan calon. Sedangkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian diserahkan kepada KPU selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak hari penetapan.
Apabila dalam tempo yang telah ditetapkan tidak menyerahkan SK itu, KPU Bontang akan berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Semua kami serahkan kepada KPU Pusat untuk mengambil keputusan yang tidak tertera dalam PKPU," ujarnya.
Cawawali jalur perseorangan, Basri Rase, yang juga anggota DPRD Kota Bontang, saat dikonfirmasi menegaskan dirinya tetap konsisten mematuhi aturan Peraturan KPU untuk mengajukan surat pengunduran diri.
"Saya sudah menyerahkan surat pengunduran itu, akan tetapi keputusan resmi masih menunggu SK Gubernur,"kata Basri.
Ia mengakui sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada, sejak itu pula fasilitas yang diberikan negara sebagai anggota DPRD tidak digunakan lagi.
"Otomatis semua fasilitas negara, seperti mobil dinas dan lainnya sudah saya lepaskan. Namun, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD sebelum ada keputusan atau SK pemberhentian dari gubernur," ujarnya. (*)