Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, akan tetap melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan izin tambang yang melibatkan mantan bupati setempat, walaupun tersangka mempraperadilankan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur.
"Walaupun saat ini AH, mantan bupati Penajam Paser Utara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mempraperadilankan penyidik Ditkrimsus Polda Kaltim, namun kami tidak akan menghentikan proses penyidikan dugaan kasus pemalsuan izin lahan tambang tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, di Penajam, Rabu.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara kata Zulikar Tanjung, menerima berkas kasus pemalsuan izin pertambangan dari Polda Kaltim yang melibatkan mantan bupati tersebut.
"Kami sudah menerima secara resmi berkas kasus pemalsuan izin pertambangan dan berkas itu sudah lengkap atau P21," kata Zullikar Tanjung.
Dalam kasus pemalsuan izin tambang tersebut lanjut dia, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2008-2014 itu, dijerat pasal 266 KUHP subsider pasal 264 subsider pasal 263 dan pasal 165 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan tersebut tambah Zulikar Tanjung, sudah mulai bergulir sejak 2011.
Namun, Polda Kaltim sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus itu karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari presiden.
Polda Kaltim kemudian membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut dengan permasalahan yang sama dan status hukum AH kembali menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT South Pacific Resources (SPR) dengan PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI) di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
AH yang saat ini masih menjabat sebagai bupati diduga menerbitkan IUP batu bara kepada PT SPR di lokasi yang diklaim milik PT PPCI.
Kasus tersebut juga menyeret Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Penajam, Jono yang telah divonis tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 8 Mei 2012. (*)
Kejari Selidiki Dugaan Pemalsuan Libatkan Mantan Bupati
Kamis, 11 Juni 2015 2:16 WIB
Kami sudah menerima secara resmi berkas kasus pemalsuan izin pertambangan dan berkas itu sudah lengkap atau P21,"