Berau, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus berupaya menyajikan kesehatan memadai bagi masyarakat hingga tingkat kampung, melalui pemenuhan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diterapkan di masing-masing Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kabupaten Berau memiliki 274 posyandu dengan sebagian besar aktif. Dari jumlah ini terdapat 4,7 persen posyandu dengan status pratama, 2,27 persen madya, 41,2 persen purnama, dan sebanyak 26,3 persen merupakan posyandu dengan status mandiri.
"Semua posyandu itu tersebar di 100 kampung dan 10 kelurahan. Sedangkan Kampung Sukan Tengah dan Kampung Labanan Jaya telah ditetapkan sebagai Posyandu percontohan penerapan 6 SPM," kata Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Berau, Sri Aslinda Gamalis di Berau, Sabtu.
Pemkab Berau, lanjutnya, memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat. Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kampung dan kelurahan, memegang peran strategis tidak hanya dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai sarana pelayanan dasar lintas sektor yang bersifat preventif dan promotif.
Menurutnya, Pemkab Berau mempercepat pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, tujuannya adalah menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar terpadu yang adaptif, responsif dan berbasis data untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kaltim perkuat akses jaminan kesehatan gratis di perbatasan
Untuk itu, perlu diterapkan 6 SPM posyandu, meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
"Untuk mewujudkan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga awal pekan ini kami telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna memperkuat sinergi pembangunan kampung melalui penguatan pelayanan Posyandu berbasis 6 SPM," katanya.
Penerapan 6 SPM dimulai dengan diterbitkan Surat Keputusan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Berau pada April 2025, dilanjutkan dengan peluncuran proyek rintisan implementasi Posyandu 6 SPM di Kampung Sukan Tengah dan Kampung Labanan Jaya pada Mei 2025.
Selanjutnya pada 16 Juni 2025, Bupati Berau melantik Pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Berau, diikuti dengan pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se- Kabupaten Berau.
Pemkab Berau juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Berau Nomor 400.10.3.1/1450/DPMK-II tentang Transformasi Pos Pelayanan Terpadu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dalam melayani 6 SPM, ditujukan kepada OPD teknis, camat, lurah, dan kepala kampung.
"Namun masih perlu kerja sama lintas sektor dalam memberikan pemahaman kepada kecamatan, kelurahan, dan kampung terkait layanan 6 SPM Posyandu. Kami juga akan melakukan peningkatan kapasitas bagi kader Posyandu di kampung dan kelurahan," katanya.
