Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memastikan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 akan ditetapkan pada November mendatang.
"Untuk Propemperda nanti akan ditetapkan pada bulan November sebelum dilaksanakannya paripurna APBD tahun anggaran 2026," kata Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, di Tanah Grogot, Senin (8/10).
Menurutnya, setiap usulan Raperda baik yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD akan diseleksi dan dipilah dalam Propemperda.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat.
"Untuk jumlah dan detailnya baik itu usulan DPRD maupun pemerintah belum bisa dipastikan karena itu disesuaikan dengan kebutuhan," jelas Zulkifli.
Propemperda merupakan instrumen penting dalam merencanakan dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.
Untuk diketahui, propemperda tahun 2025, telah dihasilkan 11 Rancangan Peraturan daerah yang terdiri dari 7 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Paser dan 4 Raperda usulan DPRD Paser.
Tujuh Raperda usulan Pemkab Paser diantaranya yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda no 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal.
Sementara 4 Raperda usulan DPRD Paser antara lain Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Jaringan Utilitas dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Adv)
