Samarinda (ANTARA) - Ada sebuah kesan tersendiri saat melangkahkan kaki di bawah kanopi rapat hutan tropis Kalimantan Timur. Di Sangkima Jungle Park, bagian dari Taman Nasional Kutai, udara terasa berat oleh kelembapan, membawa serta aroma tanah basah berfusi dengan dedaunan lapuk--kewangian alami yang menenangkan.
Sinar mentari yang mencoba menyelinap melalui celah-celah daun menciptakan pilar-pilar cahaya yang menari di lantai hutan, menyorot tekstur kasar kulit pohon ulin yang perkasa dan keanggunan meranti yang menjulang ke langit.
Setiap derap langkah di atas lapisan daun kering seolah membisikkan kisah-kisah purba tentang kayu-kayu legendaris ini, tentang kekuatan dan keindahan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi Kalimantan.
Menyaksikan keanggunan hutan ini, mudah untuk terhanyut dalam romantisme dan melihat rimba hanya sebagai sumber keindahan.
Namun, di balik setiap pohon yang kokoh berdiri, tersimpan pula potensi besar yang menjadi perbincangan hangat, energi.
Di tengah optimisme pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengusung konsep smart and forest city, Kalimantan Timur dihadapkan pada sebuah persimpangan krusial.
Provinsi ini, yang telah lama menjadi tulang punggung energi fosil bangsa, kini ditantang untuk bertransformasi. Dengan program Green Energy for Better Future, target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 17-20 persen pada 2025 menjadi tujuan utamanya.
Kendati, dengan capaian tahun lalu menyentuh 14,68 persen dan masih didominasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta biogas komunal, pertanyaan pun mengemuka--bisakah kayu, entitas penting yang menjadi jiwa hutan ini, menjadi jawaban efektif bagi masa depan energi bersih di Bumi Etam.
Potensi dan tantangan
Kalimantan Timur dianugerahi sumber daya hutan yang melimpah. Secara teoretis, potensi ini dapat menjadi bahan baku utama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm). Tetapi riset yang dilakukan oleh tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang terdiri dari Ade Purwanto dan kawan-kawan, menyoroti bahwa pemanfaatan potensi ini tidaklah sesederhana yang dibayangkan.
Kajian mereka, meskipun berfokus pada energi bayu, secara tidak langsung membuka pandangan pada pentingnya evaluasi mendalam sebelum menetapkan pilihan EBT. Mereka menyimpulkan bahwa potensi angin di Kalimantan Timur sangat kecil, sehingga mendorong perlunya mengkaji potensi EBT lain secara serius.
Sementara itu, penelitian lain yang lebih luas mengenai pembangunan hijau oleh Hery Sulistio Sriwiyanto dan Suci Maisyarah dari Kemitraan, menyoroti tantangan institusional dan tata kelola dalam pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Timur.
Struktur perekonomian provinsi ini masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan. Lahan yang luas seringkali telah terbebani oleh konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, yang menimbulkan tumpang tindih perizinan dan konflik lahan.
"Transformasi menuju ekonomi hijau, termasuk di sektor energi, harus berhadapan langsung dengan realitas ini," sebut Hery Sulistio.
Pengembangan PLTBm berbasis kayu memerlukan jaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan. Di satu sisi, pemanfaatan limbah industri pengolahan kayu dan hasil dari program perhutanan sosial bisa menjadi sumber yang menjanjikan.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa permintaan besar memicu deforestasi baru jika tidak dikelola dengan benar. Laporan dari Kemitraan menunjukkan bahwa meski ada upaya transformasi, laju alih fungsi lahan masih menjadi isu krusial.
Kegagalan mengelola ini bakal membuat energi biomassa kehilangan label "bersih" dan justru menambah jejak karbon.
Mengukur kebijakan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menunjukkan komitmen politik yang kuat terhadap pembangunan hijau. Deklarasi Kaltim Hijau pada 2010 dan pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) menjadi tonggak penting.
Komitmen ini juga terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD. Namun, efektivitas implementasi di lapangan masih menjadi pertanyaan besar.
Kajian dari tim Kemitraan menyoroti adanya inkonsistensi antara kebijakan di tingkat pusat dan daerah, serta antar-dokumen perencanaan. Misalnya, penetapan izin usaha pertambangan oleh pemerintah pusat seringkali menjadi hambatan bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selaras dengan prinsip pembangunan hijau.
Dalam konteks energi berbasis kayu, inkonsistensi ini bisa menjadi batu sandungan. Kebijakan yang mendorong investasi PLTBm harus sinkron dengan kebijakan tata ruang, kehutanan, dan perkebunan untuk memastikan aspek keberlanjutan tidak terabaikan.
Selain itu, skema insentif dan pendanaan untuk proyek-proyek EBT, termasuk biomassa, masih perlu dioptimalkan. Analisis dari BRIN merekomendasikan pengembangan EBT lain seperti panas bumi dan hidro sebagai alternatif yang lebih potensial untuk skala besar.
Ini mengindikasikan bahwa meskipun biomassa kayu memiliki potensi, mungkin skalanya lebih cocok untuk kebutuhan lokal atau sebagai bagian dari sistem hibrida, bukan sebagai tulang punggung utama pasokan energi provinsi.
Pengembangan PLTBm skala mikro yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat lokal, seperti yang diusulkan dalam konteks PLTB angin, bisa menjadi model yang lebih realistis dan efektif.
Menuju transformasi efektif
Pada akhirnya, menakar efektivitas transformasi energi bersih berbasis kayu di Kalimantan Timur adalah tentang keseimbangan. Potensi dari biomassa kayu memang nyata, terutama jika bersumber dari limbah industri dan pengelolaan hutan lestari.
Perlu dipahami bila mengandalkannya sebagai solusi utama adalah langkah yang berisiko tinggi tanpa tata kelola yang kuat, kebijakan yang konsisten, dan teknologi yang tepat.
Pembelajaran dari berbagai kajian menunjukkan bahwa tidak ada satu solusi tunggal untuk transisi energi. Diversifikasi sumber EBT menjadi kunci.
Dari kajian Hery Sulistio maupun Ade Purwanto, Kalimantan Timur perlu secara serius mengkaji potensi panas bumi dan tenaga air skala besar seperti yang direkomendasikan, sambil tetap mengembangkan potensi surya yang sudah berjalan.
Kabar terbaru memang ada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PLN dan PT Tujuan Mulia Makmur (PT TMM) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batoq Kelo, Kabupaten Mahakam Ulu berkapasitas 300 megawatt (MW). Tentu dinantikan realisasinya.

Langkah lain di Kabupaten Kutai Timur juga memfasilitasi skema kerja sama antara PLN dengan perusahaan sawit dalam pemanfaatan energi dari limbah sawit. Itu karena 22 desa terpencil di sana belum mendapatkan pasokan listrik.
Energi berbasis kayu dapat memainkan peran penting sebagai pelengkap, khususnya untuk daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau jaringan utama, dengan model PLTBm skala mikro yang dikelola masyarakat.
Transformasi energi bersih di Kalimantan Timur bukan sekadar mengganti batu bara dengan kayu. Ini adalah tentang perubahan paradigma yang lebih luas, dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan--dari perencanaan terpusat yang seringkali buta terhadap kondisi lokal menuju tata kelola kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Pengalaman jurnalis menyusuri hutan Sangkima memberikan pelajaran berharga bahwa kekayaan terbesar Kalimantan Timur bukanlah apa yang bisa digali dari perut buminya, melainkan kemampuan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
