Sangatta (ANTARA) - Bupati Kutai Timur menegaskan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, termasuk dalam wilayah Kutai Timur (Kutim) dan bukan menjadi bagian dari Pemerintah Kota Bontang.
"Kami dengan tegas menolak klaim sepihak Dusun Sidrap yang diketahui memasang pemberitahuan 'Wilayah Bontang' pada bagian Dusun Sidrap," tegas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, usai Rakor Forkopimda di Sangatta, Kamis (24/7).
Dia menyatakan tidak ada dasar hukum yang membenarkan upaya penandaan wilayah Sidrap sebagai bagian dari Bontang.
"Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur," ujarnya.
Bupati Kutim juga menginstruksikan pencabutan seluruh papan nama di setiap rukun tetangga (RT) di Dusun Sidrap yang mencantumkan nama Bontang.
Menurutnya, upaya itu untuk menjaga kejelasan batas administratif dan kedaulatan wilayah, sekaligus menghindari potensi konflik di masyarakat.
"Itu bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah," tuturnya
Baca juga: Disperindag Kutim ajukan penurunan HET gas elpiji bersubsidi ke provinsi
Selain itu, Pemkab Kutim melakukan upaya serius dalam penataan kawasan perbatasan, khususnya di wilayah kampung Sidrap.
Ardiansyah menyampaikan pembangunan infrastruktur dasar menjadi prioritas utama pemenuhan di wilayah tersebut.
Upaya penegasan dari aspek hukum terkait Dusun Sidrap, lanjutnya, adalah penyerahan sertifikat hak milih tanah kepada warga di kampung itu dan kampung sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami menjaga kepastian hukum dan pelayanan masyarakat," katanya.
Ardiansyah mengatakan penataan wilayah perbatasan memang menjadi tantangan besar menyusul wilayah Kutai Timur yang mencapai lebih dari 35 ribu kilometer persegi.
Pembangunan wilayah, menurutnya, akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan serta diiringi dengan koordinasi lintas daerah termasuk dengan Pemerintah Kota Bontang.
Dia menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga wilayah dan melindungi hak-hak warga ditunjukkan dengan pendekatan kolaborasi.
Baca juga: Bupati Kutim uji coba pertanian terapung
