Sangatta (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur mengajukan penurunan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Baru dua minggu lalu saya usulkan ke Biro Ekonomi (Pemprov Kaltim), disana masih menunggu usulan Kabupaten/kota yang lain, jadi SK Gubernur itu nanti akan menentukan HET se-Kaltim," ucap Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadhani, di Sangatta, Minggu.
Ia menyampaikan alasan mengajukan penurunan HET tersebut didasari atas keluhan masyarakat di pelosok daerah.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No. 500/K.527/2022 ditetapkan Rp 21.000 per tabung. Distribusi dengan HET tersebut hanya sampai ke Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Dia mengatakan dari Sangatta menuju 18 kecamatan lainnya perlu memperhitungkan biaya distribusi tambahan, yang berdasarkan jarak, waktu dan akses yang ditempuh.
"Kami mendapat masukan dari pengusaha gas elpiji 3 kilogram, bahwa HET yang Rp 21.000 sudah tidak masuk di Sangatta, kalau kita kan mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan masyarakat," ungkapnya.
Nora menyampaikan pertimbangan tersebut harus saling menguntungkan, baik dari masyarakat maupun pengusaha.
Menurutnya, jangan sampai memudahkan masyarakat tetapi pengusaha tidak dapat untung sehingga pasokan gas elpiji 3 kilogram di Kutim tersendat.
Bagi Pemkab Kutim, penetapan HET kali ini akan dirinci,untuk 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, sehingga akan menjadi kepastian hukum bagi konsumen maupun pengusaha.
"Tidak hanya di Sangatta, nanti di SK juga ada HET gas elpiji 3 kilogram di lokasi terjauh, kalau tidak salah HET di kecamatan paling jauh seperti Sandaran sekitar Rp 38 ribu per tabung," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan harga gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Sandaran dapat mencapai harga Rp50 hingga Rp55 ribu per tabung. Oleh karena itu perlunya pembaharuan HET gas elpiji bersubsidi yang terbaru.
Nora menuturkan, apabila nanti setelah SK Gubernur terbit terkait HET gas elpiji 3 kilogram, maka bagi pangkalan yang menerapkan harga di atas HET akan diberi sanksi.
"Jadi kenaikan ini memang kesannya memberatkan masyarakat tetapi juga untuk kepentingan masyarakat sendiri, dengan perjanjian disaksikan Pertamina, apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET maka akan kami tindak," katanya.
