Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin menargetkan percepatan penyusunan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayahnya.
"Saat ini, delapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim telah memiliki Perda KTR. Namun, dua daerah lainnya masih mengandalkan peraturan kepala daerah yang belum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mewajibkan pengaturan KTR dalam bentuk Perda," kata Jaya di Samarinda, Senin.
Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan bagi daerah yang belum memiliki Perda KTR. Langkah ini penting demi perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Kadinkes Kaltim Jaya baru-baru ini mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam forum koordinasi bersama pemerintah pusat di Jakarta.
Dinas Kesehatan Kaltim menegaskan bahwa kebijakan KTR bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Jaya menjelaskan bahwa merokok tetap diizinkan, tetapi harus dilakukan di tempat khusus yang telah ditentukan.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan bentuk pelarangan total, melainkan pengaturan. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban penyakit tidak menular akibat paparan rokok,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Kementerian Kesehatan terkait pengetatan pengawasan penggunaan rokok elektronik. Pasalnya, saat ini penggunaan rokok elektronik menunjukkan tren peningkatan di kalangan anak dan remaja.
Dinkes Kaltim berkomitmen memperkuat kebijakan promotif dan preventif di sektor kesehatan, khususnya dalam pengendalian dampak buruk konsumsi tembakau dan rokok elektronik. (Adv/Diskominfo Kaltim)