Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Minggu, Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
Untuk tahun ini, kata Toni, TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan pada 2026.
Hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK, menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi, mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
TKA juga memiliki fungsi sebagai referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Disdikbud Samarinda tetapkan lima jalur penerimaan siswa baru SMP
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik -TKA- hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Toni.
Dalam implementasinya, ia menjelaskan, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.
Peserta TKA, lanjutnya, akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional.
Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Sebagai informasi, payung hukum tentang tes potensi akademik telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527
Baca juga: Dishanpan Paser sosialisasi menu B2SA kepada 2.500 siswa SD