Jakarta (ANTARA Kaltim) – Calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim petahana harus diprioritaskan jika yang bersangkutan kembali mengikuti seleksi. Calon petahana bahkan diprioritaskan langsung mengikuti fit and proper test di DPRD. Tes tertulis, psikotes dan serangkaian tes lainnya bisa dilewati.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPI Pusat Amiruddin dalam sesi dialog saat rapat konsultasi Komisi I DPRD Kaltim ke KPI, Kamis (30/1). Bersama Amiruddin hadir dua Komisioner KPI lainnya, Rahmat Arifin dan Agatha Lily. Hadir juga Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang.
Konsultasi Komisi I DPRD Kaltim dilakukan mengingat dalam waktu dekat proses seleksi komisioner KPID Kaltim kembali digelar. Masa kerja KPID Kaltim akan berakhir September 2015.
“Harus ada komisioner petahana yang lolos untuk kesinambungan kerja. Jika semuanya baru, KPID akan belajar dari awal,†kata Amiruddin yang juga Korwil KPID Kaltim, Kalsel, Banten dan NTB ini.
Rahmat Arifin menambahkan, kesinambungan diperlukan mengingat masa kerja KPID hanya 3 tahun. Dari pengalamannya sebagai ketua KPID Jogjakarta dua periode, dari 3 tahun masa kerja, masa adaptasi biasanya setahun lebih. Baru pada tahun kedua hingga ketiga komisioner bisa bekerja normal.
“Akan tidak efektif baru mau bekerja kok langsung diganti,†kata Rahmat di depan Wakil Ketua Komisi I Andi Burhanuddin Solong, dan sejumlah anggota Komisi I lainnya, yakni Jahidin, Rama Asia, Masitah Assegaf, Yakob Manika, Rusianto, Safuad, Muharram dan Siti Qomariah.
Atas pertanyaan berapa komposisi ideal petahana dibanding calon komisioner baru untuk mengisi 7 kursi komisioner, Rahmat tak mematok angka. Hal itu disebutnya kewenangan tim seleksi yang kemudian diputuskan oleh DPRD.
Namun, timpal Amiruddin menggarisbawahi, calon petahana cukup mengikuti fit and proper test, karena dianggap memiliki pengetahuan dan seluk-beluk KPID lebih baik dibanding calon baru.
“Tapi kalau mau dites lagi bagaimana kejiwaannya boleh saja. Mana tahu selama jadi komisioner KPID ‘ada yang sedikit miring’,†katanya berseloroh, disambut tawa rombongan Komisi I. Namun tes itu, katanya tak jadi patokan.
Apakah perlu memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan? Soal ini menurut Rahmat tak diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1/65/2014. Semua itu bergantung pada situasi daerah masing-masing, dan kebijakan tim seleksi dan DPRD.
“Bagus kalau ada, sebab untuk urusan tertentu biasanya perempuan lebih teliti,†kata Rahmat. Ia menyebut di KPI Pusat ada Agatha Lily sebagai contoh.
Sementara mengenai mana institusi yang sebaiknya mem-back up proses seleksi, apakah Sekretariat DPRD yang dalam keseharian menunjang kerja anggota DPRD, atau Sekretariat KPID, menurut Amiruddin hal itu telah diatur dalam Permendagri No. 19/2008 tentang KPI. “Idealnya difasilitasi Sekretariat KPID,†kata Amiruddin.
Persoalannya di Kaltim, Sekretariat KPID tak mengalokasikan anggaran untuk proses seleksi. Hal itu justru dilakukan Sekretariat DPRD. Kabag Humas Sekretariat DPRD Kaltim Eka Wahyuni yang hadir dalam rapat menyatakan, Sekretariat DPRD telah mengusulkan sekitar Rp 400 juta masuk dalam APBD Perubahan 2015.
Menurutnya pada 2012, Sekretariat DPRD juga memfasilitasi proses seleksi KPID, dan hal itu dinyatakan bukan pelanggaran administrasi oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim.
Tapi soal ini, ABS menyebut akan kembali dimatangkan dalam rapat selanjutnya di Komisi I. Yang jelas anggaran seleksi akan didahulukan dalam APBD Perubahahan 2015. (Humas DPRD Kaltim/adv/oke)
Seleksi Calon Anggota KPID Kaltim
Jumat, 30 Januari 2015 7:27 WIB