Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, membagikan stiker antikorupsi sebagai upaya mengajak masyarakat berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi di daerah itu.
"Peringatan Hari Antikorupsi kami lakukan melalui pembagian stiker untuk mengajak masyarakat ikut aktif memberantas korupsi," ungkap Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Zulikar Tanjung, Selasa.
Masyarakat kata Zulikar Tanjung, harus berperan aktif pada pemberantasan tindak pidana korupsi, minimal segera melaporkan jika mengetahui terjadinya dugaan korupsi.
"Jika masyarakat langsung melaporkan ke Kejari, maka kami akan segera menindaklanjuti laporan itu, sehingga pemberantasan korupsi di daerah ini bisa berjalan optimal," kata Zulikar Tanjung.
Sepanjang tahun 2014 lanjut Zulikar Tanjung, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda sudah menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejari Penajam Paser Utara.
"Tiga tersangka yang sudah divonis dan dua masih dalam proses penuntutan. Mereka terlibat kasus korupsi pembebasan tanah perumahan murah dan pengadaan "whiteboard" atau papan tulis," ujar Zulikar Tanjung.
Dua terpidana kasus pembebasan tanah perumahan murah pada 2011 yang sudah divonis kata dia, adalah Syamsul Qamar, yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Kasim, sebagai perantara atau makelar pengadaan tanah tersebut.
Namun tambah Zulikar Tanjung, Syamsul Qamar masih mengajukan banding sementara Kasim mengajukan kasasi.
Sementara, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan "whiteboard" Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olagraga (Disdikpora) pada 2012, yang sudah dijatuhkan vonis, yakni Syamsul Bahri sebagai kontraktor pengadaan papan tulis tersebut.
"Satu tersangka kasus pengadaan tanah perumahan murah dan satu tersangka pengadaaan `whiteboard' itu masih dalam proses persidangan," ungkap Zulikar Tanjung.
Uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Penajam Paser Utara pada 2014 kata dia berkisar Rp500 juta dan sudah disetorkan ke kas negara. (*)