Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim terus berjuang mendapatkan hak demi keadilan pembagian saham atau participating interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam. Dengan adanya pembagian saham tersebut, daerah mampu meningkatkan pendapatan. Apalagi, tahun depan Kaltim tidak mendapatkan kucuran dana alokasi umum (DAU).
Untuk itu, menyukseskan perjuangan tersebut, Pemprov Kaltim telah menunjuk perusda yang bergerak di sektor pertambangan dan migas, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) agar fokus melaksanakan program pengembangan sektor tersebut.
“Meski demikian, Pemprov Kaltim dan Perusda MMP juga tidak hanya sendiri, tetapi juga melakukan kerjasama dengan perusahaan daerah di Jawa Timur yang memang bergerak di sektor tersebut dan berhasil memperjuangkan daerah tersebut meraih Participating Interest. Jadi, saat ini Pemprov Kaltim tidak diam untuk memperjuangkan hak daerah meraih pembagian tersebut,†kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (1/12).
Meraih dukungan dari komponen masyarakat di Kaltim saat ini juga telah dilakukan, mulai dari organisasi pemuda, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPR dan DPD RI asal Kaltim hingga DPRD Kaltim juga dilakukan.
Karena itu, saat ini perjuangan Pemprov Kaltim bersama komponen masyarakat tinggal kepada pemerintah pusat, yakni Presiden RI dan PT Pertamina. Tetapi, saat ini karena Menteri ESDM melakukan reformasi di internal Pertamina, maka perjuangan tersebut masih menunggu kondisi manajamen Pertamina yang baru.
“Jika kondisi manajemen Pertamina sudah baik, selanjutnya Pemprov Kaltim bersama seluruh komponen masyarakat menghadap untuk memperjuangkan hak daerah mendapatkan Participating Interest. Yang jelas, Kaltim tetap berjuang untuk meraih keadilan,†tegasnya.
Keadilan itu dituntut Pemprov Kaltim bersama komponen masyarakat tidak lain karena sumber daya alam (SDA) Kaltim terus diambil dan dikuras, sementara masyarakat hanya 'menikmati dampak buruknya.
Pemprov Kaltim bersama Pemprov se-Kalimantan telah berkomitmen untuk tidak menjadikan Pulau Kalimantan hanya sebagai tempat mengambil sumber daya alam tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan.
“Dari komitmen tersebut, maka sudah jelas bahwa masyarakat di Kalimantan, khususnya Kaltim berhak mendapatkan porsi besar sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,†jelasnya. (Humas Prov Kaltim/jay)