Samarinda (ANTARA Kaltim) - Prioritas Pemekaran Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menurut Anggota DPRD Kaltim Andi Kasim, tak bermotif politik. Dikatakan politikus Gerindra ini, usulan pemekarannya sudah sampai pada tahap akhir.
"Rancangan undang-undangnya disetujui Komisi II DPR, tinggal menunggu penyetujuannya Komisi III DPRI. Tahap ini sudah tidak ada masalah lagi. Presiden juga sudah menyetujui, dan dipastikan pemekaran Sebatik tanpa motif politik," ungkap Andi Kasim.
Pemekaran Sebatik menjadi kota menjadi penting dan mendesak serta tanpa motif politik, sebab Sebatik adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia. "Baik itu berbatasan laut maupun perbatasan udara. Namun pemekaran dilaksanakan demi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
terkait aturan baru proses pemekaran kedepan yang tidak lagi melalui DPR dan DPD, melainkan melalui masyarakat yang disampaikan ke pemerintah pusat, tidak menjadi masalah. Di mana setelah usulan disampaikan dan diterima akan diproses kemudian dibentuk tim independen untuk menguji dengan pengawasan. Sementara manajemen kontrolnya adalah DPR dan DPD.
Jika lolos di tahap persyaratan, persiapan yang dikuatkan melalui peraturan pemerintah dalam prosesnya. Lalu setelah berjalan tiga tahun oleh Dirjen Otda Kemendagri akan dievaluasi. Selanjutnya, Dirjen Otda Kemendagri akan mengusulkan ke DPR menjadi DOB melalui Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB), DPR yang akan mengesahkan. "Bahkan jika aturannya pun seperti itu diberlakukan bagi Sebatik, tidak ada masalah karena kepentingan pemekaran daerah ini sangatlah mendesak.
Tidak ada halangan apapun untuk memekarkan daerah ini. Memang agak berbeda dengan pemekaran daerah lain," papar Andi Kasim.
Untuk aturan baru itu bagi Andi Kasim justru lebih memudahkan. Sebab proses birokrasi yang harus diikuti lebih efektif dan efisien. Menurutnya akan lebih mudah bagi daerah yang berpotensi dimekarkan jika usulannya langsung dari masyarakat kepada pemerintah pusat.
"Jika berdasarkan usulan masyarakat setempat malah lebih enak, prosesnya admistrasinya tidak terlalu jauh dan panjang. Dibandingkan proses pemekaran berdasarkan persetujuan pemerintah daerah, anggota DPRD kabupaten/kota setempat lalu kemudian ke Mendagri dan DPR, jelas lebih rumit. Menurut saya aturan baru ini justru lebih baik," kata Andi Kasim. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/oke)