Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Balikpapan meminta PLN tidak mengenakan tarif bisnis kepada pedagang tradisional yang menempati kios Plaza Rapak.
Saat ini, menurut Ketua Komisi II Abdul Yazid DPRD Balikpapan, Selasa, para pedagang tradisional dikenakan tarif bisnis dan mendapat kenaikan tarif dasar listrik (TDL) hingga 40 persen. Sebelum naik pedagang dikenai harga Rp1200 per kwh dan sejak kenaikan TDL pada Agustus lalu, mereka kini menanggung Rp1700 per Kwh.
Dia mengatakan penghuni Plaza Rapak di lantai dasar ditempati oleh pedagang tradisional atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sehingga pemerintah dan PLN harus memperlakukan mereka sebagai pelanggan yang memperoleh subsidi.
"Mereka harusnya mendapat subsidi dari pemerintah," kata Yazid usai mengunjungi para pedagang di Plaza Rapak. Sebelum meninjau pasar, rombongan Komisi II DPRD kota ini melakukan pertemuan dengan pengelola dan perwakilan pedagang di kantor pengelola Plaza Rapak.
Pedagang Plaza Rapak berjumlah sekitar 800 pedagang, sebagian menempati lantai dasar untuk pedagang pasar tradisional.
"Memang, pihak pengelola kalau listrik PLN padam harus menyalakan listrik dengan genset. Genset ini beli solarnya dengan harga industri. Namun begitu, setelah kami hitung, tarif yang dikenakan kepada pedagang sudah di bawah tarif mall atau tempat lain. Tapi kita minta ini diturunkan lagi sehingga tidak membebani pedagang," Abdul Yazid.
Persoalan ini, katanya, juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Pasar Kota Balikpapan agar mereka dikenakan tarif non bisnis.
Pengelola Plaza Rapak Dody Aurora mengatakan pihaknya sudah memberikan subsidi atas tarif listrik yang diberlakukan oleh PLN.
Soal TDL kami punya keterbasan. Karena itu kan dari PLN, ditambah lagi beban dari harga solar kalau PLN mati. Tapi tarif yang kita tetapkan ke pedagang itu sudah kami berikan subsidi kepada pegadang.
Kalau tarif dari PLN Rp4200 perKwh, dari kita ke pedagang hanya Rp1700 perKwh, artinya itu sudah kami subsidi Rp2500," papar Dody.
Ia menambahkan jika PLN stabil atau tidak lagi sering terjadi pemadaman maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali tariff listrik.
"Karena listrik PLN padam, biaya solar besar sekali. Tapi kami sambut baik usulan Dewan itu dan kita perhatikan kalau PLN stabil listriknya," katanya.
Dody mengakui Plaza Rapak masuk dalam tarif bisnis termasuk pengenaan tarif listrik bagi kios pedagang tradisional. "Karena satu kwh meter. Kwh meter induk, tarif ditentukan oleh PLN," kata Dody. (*)
DPRD Minta PLN Kaji Ulang Tarif Bisnis
Jumat, 3 Oktober 2014 1:15 WIB