Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara, akan memberikan kemudahan untuk pembuatan dan penerbitan akta kelahiran khusus kepada warga yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, Rabu mengatakan, terhitung sejak 1 September 2014 seluruh warga yang melahirkan di RSUD akan diberikan kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran.
Untuk melaksanakan program tersebut, Disdukcapil kata Suyanto telah mengirimkan surat kepada manajemen RSUD dan ditembuskan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Penajam Paser Utara.
"Petugas Disdukcapil akan mendatangi warga yang melahirkan di rumah sakit, untuk selanjutnya diterbitkan akta kelahiran sepanjang persyaratan terpenuhi," ungkap Suyanto.
"Jadi, siapa saja yang melahirkan di RSUD dan sepanjang warga Penajam Paser Utara, kami akan memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran dengan cara menjemput bola. Petugas akan mendatangi di RSUD dan mengambil syarat-syarat yang diperlukan," ujarnya.
Sehingga lanjut Suyanto, orang tua bayi tidak perlu repot mengurus akta kelahiran sebab petugas Disdukcapil yang akan mendatangi ke RSUD.
"Ditargetkan, setelah keluar dari RSUD, akta kelahiran bayinya juga sudah terbit. Untuk pelayanan ini, persyaratan surat keterangan dari kelurahan/desa juga menjadi tanggung jawab Disdukcapil," ujar Suyanto.
Bahkan bila warga tersebut merupakan warga Sepaku yang memiliki jarak cukup jauh, lanjut Suyanto, juga tetap menjadi tanggung jawab Disdukcapil karena telah sudah dibentuk tim yang akan mengurus surat keterangan sampai tingkat kelurahan/desa.
"Akta kelahiran akan lebih mudah diterbitkan jika syarat bisa dipenuhi seperti surat nikah, KK, KTP dan surat keterangan lahir. Bila orang tua sudah memiliki nama bayi yang dilahirkan, maka akan lebih mudah lagi menerbitkan akta kelahiran itu," kata Suyanto.
Program pelayanan akta kelahiran di RSUD itu dilakukan tambah Suyanto, karena selama ini banyak warga yang menilai, bahwa akta kelahiran tidak terlalu penting.
"Padahal saat ini, akta kelahiran sangat diperlukan bukan hanya untuk keperluan syarat bagi anak yang akan masuk sekolah, uga untuk keperluan lain. Nanti kalau diperlukan baru warga mengurus akta kelahiran," ungkap Suyanto.
Setelah program ini bisa berjalan baik di RSUD lanjut Suyanto, langkah selanjutnya juga akan memberikan pelayanan akta kelahiran bagi warga yang melahirkan di puskesmas rawat inap.
"Pelayanan yang diberikan sama dengan pelayanan akta kelahiran bagi yang melahirkan di RSUD, karena semua akan diurus Disdukcapil dan dilakukan secara gratis," ujar Suyanto. (*)