Samarinda (ANTARA) -
"Dari temuan tersebut, 21 kasus melibatkan kepala keluarga yang belum dicoklit, namun telah ditempel stiker, sementara 60 kasus lainnya adalah kepala keluarga yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempel stiker," kata Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Selasa.
Galeh mengatakan pada pengawasan rentang 24 Juni hingga 14 Juli 2024, terdapat sejumlah kejadian khusus terkait penempelan stiker coklit, seperti kejadian di Kabupaten Paser, terdapat dua kepala keluarga yang tidak dicoklit namun ditempel stiker. Selanjutnya, juga ditemukan enam rumah yang telah berstiker tanpa mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, di Kutai Barat terdapat tiga kepala keluarga yang menolak dicoklit dan ditempel stiker dengan alasan tidak ingin berpartisipasi dalam pilkada tahun ini. Meskipun demikian, pantarlih tetap mencoklit dan atas saran panitia pemilihan kecamatan (PPK), stiker ditempelkan di kantor desa.
Kemudian, di Penajam Paser Utara terdapat pantarlih yang menempel stiker tanpa melakukan coklit pada tiga kepala keluarga. Beda lagi kejadian di Samarinda, banyak rumah yang belum ditempel stiker dengan alasan kekurangan stok stiker dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begitu juga di Bontang, terjadi penggabungan dua hingga tiga kepala keluarga dalam satu stiker coklit, bahkan ada yang mencantumkan nama-nama termasuk mereka yang belum memiliki hak suara," sebut Galeh.
Dia mengatakan Bawaslu Kaltim telah menetapkan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan tindak lanjut atas temuan coklit ini, antara lain memastikan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS, dan tidak menggabungkan desa/kelurahan.
Selanjutnya, memudahkan akses pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, serta mempertimbangkan jarak tempuh dan aspek geografis, memastikan petugas pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta memastikan petugas pantarlih mematuhi prosedur coklit
Kemudian, kata dia, Bawaslu akan melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Bawaslu mengarahkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS terkait temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan coklit. Rekomendasi atau saran perbaikan tersebut akan memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit sesuai temuan pengawas.
"Langkah-langkah ini sebagai upaya memperbaiki proses coklit yang merupakan tahapan krusial dalam memastikan integritas data pemilih. Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan," ujar Galeh.