Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, membuka 18 kotak suara untuk mengambil data pemilu presiden dan wakil presiden, sebagai bukti dalam kasus gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Kami membuka kotak suara itu, untuk mengambil formulir C1 yang menurut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut satu terjadi suatu kejanggalan," ungkap Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Hermansyah, Kamis.
Tim pasangan Prabowo-Hatta lanjut dia, mengindikasi adanya penggelembungan suara di 18 tempat pemungutan suara di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu.
Diantaranya lanjut Hermansyah, di TPS 9 di Gunung Seteleng, TPS 1 di Pejala Kecamatan Penajam, TPS 5 di Api-api Kecamatan Waru dan TPS 20 Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Salah satu materi gugatan kata Hermansyah, terkait jumlah seluruh pengguna hak pilih yang diduga tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan serta jumlah suara sah dan tidak sah.
Namun lanjut dia, secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Penajam Paser Utara berjalan sesuai prosedur.
"Pelaksanaan pemungutan suara sudah sesuai prosedur, jadi kami menampik kalau pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak berjalan adil jujur dan transparan, seperti yang dikatakan tim Prabowo-Hatta," ujar Hermansyah.
Pembukaan kotak suara dilakukan tambah Hermansyah, sesuai amanah KPU Pusat per 11 Agustus 2014, dimana daftar hadir yang diambil meliputi jumlah daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) Tambahan atau daftar pemilih khsusus tambahan (DPKTb).
"Selain Kabupaten Penajam Paser Utara, pembukaan kotak suara juga dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur. Laporan data pemilih akan dikirimkan ke KPU Pusat paling lambat pada 16 Agustus 2014," ujar Hermansyah.
Pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut kata dia, disaksikan oleh saksi dari kedua pasangan capres-cawapres dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta petugas Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara. (*)