Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur Hari Dermanto menjelaskan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah berlangsung sejak 31 Mei hingga 23 September 2024.
"Proses ini penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya," katanya di Samarinda, Jumat.
Disampaikan Hari bahwa daftar pemilih tetap (dpt) menjadi titik awal dalam pemutakhiran data pemilih. dpt dari pemilihan umum sebelumnya dianalisis bersama dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setiap kabupaten/kota.
"Dp4 ini telah melalui proses konsolidasi, verifikasi, dan validasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk digunakan dalam penyusunan daftar pemilih," terang Hari.
Selanjutnya, panitia pemungutan suara (pps) di tingkat kelurahan bertugas memperbarui data dpt dan dp4. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rt, rw, atau lainnya, serta menambahkan pemilih baru yang telah memenuhi persyaratan.
Setelah itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).melakukan rekapitulasi dari data yang telah diperbarui oleh pps. Hasil rekapitulasi ini kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota masing-masing dalam waktu maksimal tiga hari setelah pemutakhiran selesai. Data ini akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (dps)
"Daftar pemilih sementara diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi di rt dan rw. Masyarakat diberi kesempatan selama 10 hari untuk memberikan respon dan tanggapan. Berdasarkan masukan tersebut, pps melakukan perbaikan dps dalam waktu lima hari," papar Hari.
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah selesai kemudian diserahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (dpt). pps mengumumkan dpt ini paling lambat dua hari setelah periode penyusunan dpt berakhir.
Hari mengatakan, penetapan dpt merupakan langkah akhir dalam proses ini, yang harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. "Penetapan ini menandai siapnya daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Serentak 2024," tambahnya.
Menurutnya, proses ini menunjukkan komitmen bawaslu dan kpu dalam memastikan transparansi dan akurasi daftar pemilih, yang merupakan kunci dari integritas proses pemilihan.
"Dengan begitu, setiap warga negara yang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui pemilihan umum," demikian Hari.