Balikpapan (ANTARA) - Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup sebagai pelaksana proyek strategis nasional (PSN) akan menerima relaksasi pajak dari pemerintah.
"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," katanya pada Sosialisasi PSN PTPN Grup kepada para kepala daerah se Kalimantan Timur di Balikpapan awal pekan ini.
Dia menyebutkan, sesuai kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dengan memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut Horas, relaksasi itu bisa dalam bentuk keringanan atau pun penghapusan pajak atau retribusi. Ia mencontohkan, dengan pelaksanaan relaksasi ini, maka bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah dari PSN.
"Artinya pengenaan tarif menjadi nol persen," kata Horas.
Dikemukakannya, bagi perusahaan pelaksana PSN, penghematan dari relaksasi ini dapat digunakan untuk peremajaan kebun.
Di Kalimantan Timur terdapat sejumlah besar lahan yang dikelola PTPN XIII dan ditanami kelapa sawit. Di Kalimantan Selatan ada perkebunan karet.
“Jadi akan sangat membantu,” kata Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus.
Dalam kesempatan yang sama Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan dirinya berharap pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menerima BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) agar memahami bahwa relaksasi penting untuk memacu dan mendorong percepatan pertumbuhan sektor perkebunan dan berdampak pada ekonomi nasional.
“Pendapatan daerah memang akan berkurang, namun hanya dalam jangka pendek,” ujarnya. Industri yang tumbuh cepat karena menerima relaksasi itu dipercaya akan memberi pemasukan yang lebih baik dan lebih besar.
Akmal Malik menambahkan, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur yang Rp11 triliun, sektor perkebunan hanya menyumbang Rp27 miliar.
Di sisi lain, Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan berharap, sosialisasi atas kebijakan relaksasi pada PTPN sebagai pelaksana PSN ini dapat menunjang suksesnya program hilirisasi yang dikerjakan PTPN.
Seperti dipaparkan Arifin Firdaus, produksi kelapa sawit dan gula tebu diteruskan lagi pengolahannya (hilirisasi) untuk mendapatkan energi terbaru. Dari kelapa sawit didapat biodiesel dan dari gula tercipta bioetanol.
“Ini pada gilirannya menjadikan PTPN green corporation atau perusahaan ramah lingkungan dan membantu program Indonesia Hijau bagi kabupaten," kata Arifin.