Jakarta (ANTARA Kaltim) - Jika pemerintah pusat ingin melakukan pergantian sistem pendidikan, hal itu seharusnya didahului dengan survei ke seluruh ke dinas pendidikan setanah air. Jangan hanya terpaku pada pulau Jawa saja.
Hal itu ditekankan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim dalam kunjungannya kepada Biro Hukum Dan Organisasi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada rapat mengenai korelasi sistem pendidikan pusat dan daerah yang diselenggarakan di Kantor Kemendikbud Jakarta, Kamis (17/7) kemarin.
Memang, sistem pendidikan di Indonesia tak selalu sesuai harapan pemerintah pusat. Kajian penerapan kurikukum maupun sistem belajar mengajar yang dilakukan pemerintah pusat terkesan hanya terpaku pada daerah maju. Bukan rahasia umum jika daerah pedalaman atau perbatasan Kalimantan selalu dianaktirikan.
Rapat dihadiri Wakil Ketua Hadi Mulyadi selaku ketua rombongan, Ketua Komisi IV Ahmad Abdullah dan sejumlah anggota, yakni Encik Widyani, Mudiyat Noor, Yakob Ukung, Leliyanti Ilyas, Masitah, Daud Patiung, Djalil Fatah dan Waris Husain. Sementara dari dari Kemendikbud sendiri diwakili oleh Simon selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
Rapat tersebut memang dalam rangka pengkajian ulang beberapa sistem pendidikan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Di antaranya ialah penghapusan Rincian Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pengkajian ulang kerjasama pihak asing yang membuka cabang pendidikannya di Indonesia, pergantian Kurikulum pelajaran, sampai jaminan Menteri Pendidikan untuk terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik.
Penghapusan RSBI sendiri berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2013.
Adapun pertimbangan kenapa RSBI dibubarkan antara lain karena RSBI dinilai sebagai diskriminatif terhadap pendidikan. RSBI yang membutuhkan fasilitas yang serba canggih dalam pembelajarannya seperti LCD, ruangan ber-AC, laptop setiap siswanya, dan fasilitas-fasilitas lain yang berkelas membuat kalangan masyarakat yang berkantong tipis tidak bisa menyekolahkan anaknya di sini.
Pengkajian lebih lanjut juga ditujukan kepada lembaga-lembaga asing yang mendirikan institut cabang Indonesia. Lembaga-lembaga seperti ini harus melakukan hubungan kepada pemerintah pusat dan daerah. Nantinya, instutusi asing ini diwajibkan untuk turut memasukkan pelajaran dasar khas Indonesia seperti memberikan Ujian Nasional standar Indonesia, mengikuti kurikulum yang berlaku, mata pelajaran dasar seperti PPKn, Bahasa Indonesia, pendidikan agama harus tetap ada. Terakhir tenaga pengajar terkait harus diwakili oleh pengajar lokal.
"Saya sangat setuju bila sekolah asing yang melakukan pendidikan tetap mengacu kepada kurikulum yang berlaku. Kebijakan kelas unggulan juga harus terus dipertahankan agar daya saing terus tercipta. Saya yakin, jika hal ini benar dipertahankan maka mutu pendidikan di Indonesia akan jauh lebih baik," kata Encik Widyani.
Pemerintah sendiri terus berupaya menjamin sistem pendidikan lebih baik dari tahun ke tahun. Perhatian lebih kepada daerah pedalaman dan perbatasan adalah pokok utama rapat di Kemendikbud ini diadakan. Pemerintah pusat diharap harus lebih tanggap lagi tentang permasalahan tata cara pendidikan khususnya di luar Pulau jawa.
Jika dikaji lebih jauh, akan sangat terlihat perbedaan sistim pendidikan antara Jawa dan Kalimantan, khususnya daerah pedalaman dan perbatasan. Daerah terpencil seperti ini tentu saja sangat jauh tertinggal walaupun dengan kurikulum yang sama.
Menurut Yakob Ukung, Penggantian kurikulum tentu saja demi tercipta mutu pendidikan yang lebih baik. Mau tidak mau pemerintah daerah harus mengikuti tata cara ini. Namun hendaknya, pergantian kurikulum jangan sampai memberatkan daerah tertinggal. Kaltim sendiri merupakan salah satu yang terbesar dalam hal sumbangsi devisit negara, akan sangat wajar jika menuntut perhatian lebih.
Fasilitas sekolah di Kaltim harus lebih ditingkatkan lagi. Honor tenaga pengajar di pedalaman dan perbatasan jangan disamakan dengan tenaga pengajar di kota besar. Sangat jauh perbedaan dalam hal biaya hidup disini. "Fasilitas tenaga pengajar harus lebih ditingkatkan lagi. Jika terus disamakan maka lambat laun tidak ada yang mau menjadi tenaga pengajar di daerah terpencil," kata Yakob.
DPRD Komisi IV sangat berharap agar pemerintah tak lagi meng-anak tirikan daerah pedalaman dan perbatasan. Baiknya, korelasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus terjalin lebih intim lagi. Hasil rapat seperti ini harus terus menerus mendapatkan kajian dari kedua belah pihak. Jika hal ini dapat dilaksanakan maka bukan janji belaka jika mutu pendidikan di Indonesia akan jauh lebih baik ke depan. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/dhi/met)
DPRD kaltim:Pusat Jangan Anaktirikan Daerah
Jumat, 18 Juli 2014 23:10 WIB