Balikpapan (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur memberikan pemahaman keterbukaan informasi publik kepada para Mahasiswa di Universitas Balikpapan (Uniba).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh puluhan Mahasiswa tersebut, Ketua KI Kaltim Imran Duse di Balikpapan, Selasa, menjelaskan informasi publik itu dihasilkan oleh badan publik, dan ditandatangani oleh pejabat publik.
“Itulah informasi publik dan terhadap informasi itu undang undang dasar menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mengetahui segala informasi publik terkecuali informasi yang dikecualikan,” kata Imran Duse dalam kegiatan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema mengenai “Keterbukaan Informasi Publik di Kampus".
Kegiatan diskusi diikuti sebanyak 70 Mahasiswa dari berbagai jurusan di Uniba, sekaligus menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya sebagai narasumber.
Menurut Imran, keterbukaan informasi publik, memberikan dasar yang kuat untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang setara terhadap informasi yang relevan dan bermanfaat.
Uniba juga harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai penghimpun data. Tidak hanya memiliki Humas yang fungsinya membangun citra positif organisasi di publik saja.
“Kalau Humas tidak ada konsekuensi hukumnya kalau kita minta informasi dan tidak diberikan yang kita minta. Tapi kalau kita minta informasi ke PPID dan tidak menjawab maka itu bisa disengketakan. Pentingnya punya PPID agar akses informasi yang dibuka itu jelas dan mencegah informasi yang ditutupi kecuali yang dikecualikan,” kata Imran.
Di tempat yang sama, Wawan Sanjaya menerangkan selama ini jika berkaitan dengan keterbukaan informasi publik masih dilakukan secara sektoral. Misalnya kalau bicara soal penyebarluasan informasi hukum itu ada di biro hukum. Lalu mengenai administrasi informasi yang sifatnya umum dan kemahasiswaan cenderung dilakukan oleh Humas.
“Kami harap bisa memajukan pendidikan dalam hal keterbukaan informasi dan menjadi prioritas utama. Harapan kami pula KI bisa mendorong misalnya melakukan pelatihan terhadap staf dalam hal pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi yang benar dan akurat atau bidang yang menaungi itu,” tutur Dosen Fakultas Hukum Uniba ini. ***2***
KI sosialisasi keterbukaan informasi kepada Mahasiswa di Balikpapan
Rabu, 15 Mei 2024 7:04 WIB
Itulah informasi publik dan terhadap informasi itu undang undang dasar menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mengetahui segala informasi publik terkecuali informasi yang dikecualikan