Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menemukan satu tempat karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan, padahal sudah diterbitkan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Tempat karaoke itu terletak di Kawasan Balikpapan Timur, berada di dalam kompleks perumahan, sekitar 10 meter dari jalan raya. Tempat karaoke itu juga membuka arena bola sodok dan menjual minuman keras (miras)," kata Izmir Novian Hakim Sekretaris Satpol PP Balikpapan yang menjadi penyidik dalam operasi yustisi tersebut di Balikpapan, Kamis.
“Ada dua pelanggaran yang dilakukan tempat karaoke itu," katanya.
Yang pertama kata Izmir mereka melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Yang pertama kata Izmir mereka melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Di edaran itu jelas tertulis tempat karaoke tidak dibolehkan beroperasi hingga tanggal 11 April mendatang, kemudian untuk biliar operasional yang diperbolehkan dari pukul 11.00-16.00 Wita untuk siang hari, kemudian pukul 21.00-23.00 Wita untuk malam hari.
"Untuk biliar mereka tutup, tapi karaoke mereka tetap buka, maka hal itu itu melanggar," tegas Izmir.
Pelanggaran yang kedua adalah tempat itu menjual minuman keras yang disinyalir juga tanpa memiliki izin.
"Adapun untuk peraturan penjualan miras tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko," katanya.
Lanjutnya, selain itu juga, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Di Balikpapan, juga terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel.
"Dan mereka jauh dari hotel tapi berada di pemukiman warga, tapi nanti kami coba konfirmasi kembali kepada dinas terkait apakah mereka memiliki izin tersebut atau tidak," jelas Izmir.
Dia menjelaskan penjualan Miras, tidak hanya ditemukan di kawasan Balikpapan Timur dalam operasi besar-besaran selama bulan Ramadhan, tapi juga ditemukan penjualan Miras di tempat lainnya. Semuanya merupakan tempat arena bola sodok yang juga melanggar jam operasional. Masing-masing 2 titik di Balikpapan Barat dan 1 titik di Balikpapan Kota dengan total barang bukti 44 miras.
Dari sejumlah tempat itu, ada satu tempat yang terjaring dua kali kedapatan melakukan dua pelanggaran yang sama yaitu jam operasional serta jual Miras.
"Maka kami lakukan penyegelan selama tiga hari, bila masih membandel maka dilakukan penyegelan selama 7 hari, dan bila kembali mengulang maka diajukan untuk dilakukan penutupan tempa usaha," ujarnya.
Sebelumnya, mereka yang melanggar tersebut juga dijatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Bila melihat hasil sanksi tipiring biasanya pelaku usaha harus membayar sanksi adminisitratif paling besar Rp 250 ribu rupiah.
Menurutnya sanksi yang dinilai cukup kecil itu juga jadi pembahasan dalam Rakornas Satpol PP untuk lebih meningkatkan nilai sanksi dari tipiring.
"Kami ini kan bekerja sesuai dengan jalur komando, artinya berdasarkan aturan yang lebih tinggi di atasnya," ucapnya.
Dikemukakannya, jika terjadi perubahan, maka pihaknya akan mentaati baik nilai denda meningkat ataupun menurun.
Izmir mengimbau peran serta masyarakat agar bersama-sama turut serta melalukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan tempat permainan biliar.
"Kami selalu siap sedia menerima laporan yang disertai bukti maka kami meluncur untuk melakukan penindakan," ujar Izmir.