Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menargetkan proses legalitas aset milik masyarakat sebanyak 10.000 bidang tanah pada tahun ini (2024).
"Tahun ini, kami diberi target 10.000 bidang tanah disertifikasi melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," jelas Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya di Penajam, Jumat.
Apabila sampai Agustus 2024 target 10.000 bidang tanah memiliki legalitas atau sertifikat kepemilikan lahan melalui PTSL tercapai, lanjut dia, maka target bakal dinaikkan lagi.
Masyarakat yang ingin mendaftar untuk mengurus legalitas hanya datang ke kantor kelurahan, kemudian mengisi formulir, menyertakan fotocopy alas hak serta kartu tanda pendukung (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Masyarakat anggap penerbitan sertifikat tanah mahal, itu karena sering kali meminta bantuan pihak ketiga, jelasnya.
"PTSL merupakan salah satu upaya agar tidak ada pungli atau korupsi," tambahnya.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara mulai tahun ini juga tidak lagi melayani pendaftaran sertifikat tanah pertama kali, seluruh penerbitan. segel atau surat kepemilikan tanah (SKT) diterbitkan melalui program PTSL, demikian Ade Chandra Wijaya.