Samarinda (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengatakan dana penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (PCPF-CF) Rp122,56 miliar untuk desa/kelurahan segera dicairkan tahun ini.
"Dananya sudah siap, tapi lembaga perantara baru siap menyalurkan dana tersebut tahun ini, makanya besok kita lakukan sosialisasi mengundang kabupaten/kota untuk teknis pencairan dan lainnya," ujarnya di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan sosialisasi secara keseluruhan akan digelar di Samarinda, setelah itu dilanjutkan ke daerah-daerah oleh pihak yang berwenang, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan nilai anggaran kegiatan ini untuk seluruh Kaltim.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan, penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar dan mengacu pada asumsi dasar makro APBN 2023.
Setiap desa/kelurahan akan menerima nilai berbeda, seperti dua kelurahan di Balikpapan memperoleh alokasi Rp214,4 juta atau masing-masing Rp107,2 juta. Di Kabupaten Berau ada 79 kampung penerima dengan masing-masing Rp349,1 juta sehingga total Rp27,57 miliar.
Di Kutai Barat 81 kampung yang masing-masing mendapat alokasi Rp201,64 juta atau total Rp16,33 miliar, Kabupaten Kutai Kartanegara 68 desa dengan masing-masing Rp145,43 juta atau total Rp9,88 miliar.
Di Kutai Timur 83 desa yang masing-masing Rp305,18 juta sehingga total senilai Rp25,33 miliar, di Mahakam Ulu 46 kampung dengan masing-masing menerima Rp378 juta atau total Rp17,38 miliar.
Di Kabupaten Paser 68 desa dengan masing-masing Rp283,26 juta atau total Rp19,26 miliar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 14 desa dengan masing-masing Rp240,96 juta per desa sehingga total Rp3,37 miliar.
Berdasarkan surat tersebut, ada pula alokasi untuk lembaga perantara dengan nilai Rp3,19 miliar sehingga total anggaran kinerja untuk Kaltim Rp122,5 miliar.