Balikpapan (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rita menyebutkan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa (FDP) selaku kontraktor dari proyek tahun jamak Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal tidak sampai tahap pengaspalan di Jalan Mt Haryono.
"Sesuai kontraknya hanya sampai Rigid pavement, bukan dalam bentuk pengaspalan,” katanya di Balikpapan, Jumat (23/2)
Menurut Rita, untuk aspal di proyek itu hanya dilakukan di titik Perumahan Wika dan Global Sport. Sebab, di tempat itu dilakukan untuk pekerjaan yang tuntas.
"Sementara untuk aspal dan pekerjaan saluran yang di Inhutani itu lanjutan-nya pada 2024 dengan lelang baru, tidak ada hubungannya dengan PT Fahreza Duta Perkasa," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk kontrak dengan PT FDP secara teknis dengan DPU Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Drainase Balikpapan itu sudah ada itemnya masing-masing, seperti penataan trotoar, dan aspal yang di luar dari kontrak.
“Jadi tidak mungkin PU itu bermain dengan volume, karena secara berjenjang saja kita itu banyak yang periksa. Ada pendamping Inspektorat, terus ini kami lagi pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," tambahnya.
Untuk diketahui proyek bernilai Rp136 miliar itu diresmikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan pada 5 September 2022 dengan durasi waktu pekerjaan hingga akhir Desember 2023.
Satu tahun lebih waktu yang diberikan enam titik harus dikerjakan, yaitu saluran Global Sport, Wika, MT Haryono, sekunder Balikpapan baru, sekunder Inhutani dan pengangkatan material di bawah jembatan PDAM serta jembatan hotel Zuric.
Untuk saluran sekunder MT Haryono, dilakukan pelebaran drainase dari sekitar 3 hingga 4 meter menjadi 7 meter dengan kedalaman 2,7 meter. Lokasi berada di jembatan Beller hingga lampu merah BDS hingga Telkom begitu pula sebaliknya.
Kemudian, untuk di tanjakan Global dilakukan peninggian badan jalan hingga 3 meter, di bawah jalan itu dibuatkan gorong-gorong selebar empat meter untuk jalannya air mengingat kawasan itu kerap tergenang bila hujan. (Adv)
DPU sebut kontrak PT FDP di DAS Ampal tidak sampai pengaspalan
Jumat, 23 Februari 2024 18:28 WIB
Sesuai kontraknya hanya sampai Rigid pavement, bukan dalam bentuk pengaspalan