Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) Yaqub Ukung mengatakan, ketika disahkan, Perda IMTA akan memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menarik retribusi perpanjangan IMTA di daerah. Selama ini retribusi langsung disetorkan kepada pemerintah pusat.
Dana yang terkumpul dari hasil retribusi inilah yang kemudian untuk membangun dan mengoperasikan Balai Latihan Kerja (BLK) serta sertifikasi profesi berstandar internasional kepada tenaga kerja lokal.
“Raperda tersebut akan menjadi payung hukum untuk menjamin retribusi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 terhadap peruntukkan retribusi tersebut. Sehingga perlu diatur dan diperjelas dengan peraturan daerah,†kata Yaqub Ukung disela-sela acara Uji Publik Raperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, Sabtu (31/5) di Gran Senyiur Hotel, Balikpapan.
Hal ini menurutnya menciptakan keadilan dengan pengelolaan dana perpanjangan IMTA oleh daerah, memonitor dan mengawasi tenaga kerja asing juga bisa lebih diperketat.
“Peluang besar ini harus dimanfaatkan untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Sebab selama ini retribusi tersebut selalu disetorkan ke pusat. Melalui perda ini pemerintah daerah punya peluang untuk mengambil alih. Apalagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 memang mengisyaratkan pemerintah daerah membuat payung hukum untuk retribusi tersebut,†bebernya.
Supiyarso, nara sumber dari Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mengaminkan pemerintah provinsi berhak untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA dari pemberi kerja tenaga kerja asing. “Adapun kewenangan provinsi yakni pekerja yang lokasi kerjanya lintas kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan,†katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Ichwansyah yang juga menjadi narasumber dalam uji publik tersebut menuturkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA ini berfungsi kontrol dan pengawasan dari Pemprov Kaltim terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan.
Dia juga berharap perda ini bisa menambah PAD, karena retribusinya akan masuk ke kas daerah. Selain itu juga diatur supaya ada transfer pengetahuan dari tenaga asing tersebut kepada tenaga kerja lokal.
“Jadi ada keseimbangan antara manfaat yang diperoleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tersebut dan manfaat yang didapat oleh daerah,†tuturnya.
Ichwansyah menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk pelaksanaannya. Sehingga tenaga kerja asing tidak berani melanggar aturan. “Kalau tidak bayar, kita koordinasikan dengan imigrasi terkait paspor, visa atau izin tinggalnya,†urainya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met)