Penajam (ANTARA Kaltim) - Warga Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, mengancam akan melakukan demo dan membongkar paksa lima tempat karaoke tidak beriizin di kawasan pantai Nipah-nipah.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menunda pembongkaran kelima tempat karaoke tersebut, yang sudah ditetapkan akan dibongkar hari ini (Jumat). Kami anggap Satpol PP tidak berani melakukan penertiban sehingga warga mengancam akan melakukan demo di Kantor Satpol PP untuk meminta ketegasan bahkan warga yang akan bertindak sendiri melakukan pembongkaran paksa," ungkap salah satu warga di RT 03 Kelurahan Nipah-nipah, Sainuddin, Jumat.
Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Satpol PP, Polres dan TNI serta warga Nipah-nipah kata Sainuddin, pembongkaran paksa akan dilakukan pada Jumat (23/5).
Pemilik tempat karaoke kata dia telah diberi tenggang waktu untuk membongkar sendiri sampai Kamis (22/5), namun tempat karaoke belum dibongkar.
"Seharusnya, Satpol PP sudah melakukan pembongkaran paksa, karena pemilik karaoke tidak membongkar sendiri tempat karaokenya. Sesuai keasepakatan, diberikan waktu hingga Kamis (22/5), kalau tidak dibongkar akan dibongkar paksa tapi Satpol PP masih memberikan tenggang waktu lagi," ujar Sainuddin.
Penundaan pembongkaran itu itu menurut Sainuddin menimbulkan kesan negatif di masyarakat karena menganggap tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah terkait penertiban tempat hiburan umum yang jelas-jelas belum mengantongi izin sama sekali.
Sementara, Camat Penajam, Sardi mengatakan, menyetujui keputusan untuk melakukan penundaan waktu pembongkaran tempat karaoke tersebut.
"Berdasarkan hasil komunikasi dengan gabungan berbagai unsur termasuk Satpol PP, TNI, dan Polres sepakat untuk menuda pembongkaran tempat karaoke sampai Senin (26/5)," katanya.
Sardi mengungkapkan, sebelum terjadi perkelahian yang menyebabkan satu orang tewas, masyarakat tiga kelurahan masing-masing Nipah-nipah, Sungai Paret dan Nenang sudah menolak keberadaan tempat karaoke tersebut dan beberapa kali mengajukan agar dilakukan penutupan tempat karaoke tersebut.
Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali menjelaskan, penundaan pembongkaran secara paksa lima tempat karaoke tersebut, karena bertepatan hari Jumat yang merupakan waktu yang pendek.
Bukan hanya itu, Satpol PP juga kata dia masih akan mempersiapkan segala administrasi, salah satunya surat perintah pembongkaran tempat karaoke.
“Kasatpol PP meminta agar pembongkaran dilaksanakan hari Senin pekan depan. Selain untuk mempersiapkan administrasi juga, mengingat hari Jum’at waktu yang pendek,†katanya. (*)