Penajam(Antaranews Kaltim) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak mengalokasikan dana ganti rugi pembebasan lahan warga Kelurahan Nipah-Nipah yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Setyarso Wahyudiono di Penajam, Jumat, mengatakan, "Dana ganti rugi lahan warga di Kelurahan Nipah-Nipah yang terkena proyek jalan pesisir pantai tidak masuk dalam APBD 2019."
Oleh karena itu pelaksanaan ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan "coastal road" (pesisir pantai) tersebut dipastikan ditunda pembayarannya.
"Kami juga masih harus melakukan verifikasi terhadap puluhan dokumen bidang tanah yang masuk," ujar Setyarso.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara belum rampung melakukan verifikasi dokumen bidang tanah yang akan diganti rugi.
Dari 61 dokumen bidang tanah tersebut, sebagian terindikasi bermasalah, yakni lahannya tumpang tindih, kata Setyarso.
Dokumen bidang tanah yang belum dibebaskan itu mulai dari kilometer nol sampai kilometer 11 di wilayah pesisir pantai Kecamatan Penajam.
"Perlu dilakukan pengukuran ulang," ujarnya.
Puluhan dokumen bidang tanah yang diserahkan warga untuk dibebaskan tersebut, menurut dia, akan diverifikasi dengan data pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai 2005 hingga 2015.
Verifikasi terhadap puluhan bidang tanah itu dilakukan, karena untuk pembebasan lahan di atas lima hektare sesuai aturan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, katanya.(*)
Penajam Tidak Alokasikan Ganti Rugi Lahan Pesisir
Jumat, 7 Desember 2018 17:05 WIB