Penajam (ANTARA Kaltim) - Warga di tiga kelurahan masing-masing Kelurahan Nenang, Nipah-nipah dan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara melayangkan surat protes dan mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, agar segera tempat karaoke di pantai Nipah-nipah.
Ketua Forum RT Kasim, Senin (30/12) menjelaskan, tempat karaoke tersebut, tidak memiliki izin dan sering terjadi keributan yang berujung perkelahian.
"Bukan hanya itu, karaoke di pantai Nipah-nipah juga menjadi tempat transaksi pekerja seks komersial (PSK) dan minum minuman keras," katanya.
“Sebagai bentuk desakan itu, ratusan warga akan melayangkan surat kepada Bupati Penajam Paser UtaraYusran Aspar dan ditembuskan kepada Kapolres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait. Ini hasil kesepakatan warga tiga kelurahan, setelah melakukan pertemuan,†ujarnya.
Selama ini kata Kasim, warga sudah resah dengan keberadaan sejumlah tempat karaoke di pantai Nipah-nipah.
Warga juga telah melakukan berbagai upaya untuk menutup tempat tersebut, termasuk melakukan pertemuan dengan kelurahan Nipah-nipah.
“Tapi tiga kali kami melakukan pertemuan, tidak pernah ada tindakan penutupan dari aparat kelurahan Nipah-nipah.†ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Kasim sempat mengusulkan agar ribuan warga di tiga kelurahan langsung turun ke lapangan melakukan penutupan.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Subair, salah seorang tokoh pemuda setempat dan mengusulkan agar penutupan tersebut harus diserahkan terlebih dahulu dan dilakukan oleh pemerintah.
"Penutupan tempat karaoke merupakan kewenangan pemerintah karena tempat tersebut ilegal. Makanya, kami akan mengirimkan surat kepada bupati, supaya bisa memerintahkan Satpol PP dan pihak kelurahan untuk melakukan penutupan karaoke itu. Tapi kalau dua minggu setelah kami melayangkan surat dan tidak ada tindakan apa-apa, maka warga yang akan melakukan penutupan,†tegasnya.
Namun, Subiar tetap yakin bahwa, pemerintah akan menutup tempat karaoke yang ilegal tersebut.
"Apalagi Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang ketertiban umum," katanya.
Subair khawatir jika warga melakukan tindakan sendiri dapat menyebabkan terjadinya bentrokan dengan para pemilik karaoke.
“Makanya kami mohon agar pemerintah bisa bertindak tegas,†jelasnya. (*)
Warga Penajam Desak Pemkab Tutup Karaoke Nipah-nipah
Selasa, 31 Desember 2013 2:33 WIB
Karaoke di pantai Nipah-nipah juga menjadi tempat transaksi pekerja seks komersial (PSK) dan minum minuman keras,"