Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan produktivitas penangkapan ikan dalam memenuhi kebutuhan pangan daerahnya terutama dalam menyongsong ibu kota negara (IKN).
"Kami melakukan pembinaan kepada masyarakat nelayan, baik kelompok maupun perorangan, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil tangkapan mereka," ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Petrijansyah Noor di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, seperti dermaga, fasilitas tempat pelelangan ikan (TPI), dan lain-lain.
"Tujuannya adalah memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi nelayan untuk membongkar ikan mereka, sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan pendapatan mereka," kata Petrijansyah.
Selain itu, DKP Kaltim juga rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang peraturan dan teknik penangkapan ikan yang baik dan benar, serta memberikan bantuan hibah berupa peralatan usaha kepada nelayan melalui kelompok nelayan.
"Kami berharap dengan pembinaan ini, peningkatan produksi ikan dapat terjadi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta dapat memenuhi kebutuhan pangan ikan masyarakat Kaltim, khususnya menjelang IKN," ucap Petrijansyah.
Menurut data yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, jumlah kapal ikan yang terdaftar di provinsi ini pada tahun 2023 adalah sebanyak 829 kapal yang memiliki tanda daftar kapal perikanan (TDP) dan 212 kapal yang memiliki surat pertimbangan teknis (SPT).
Dari 212 kapal yang memiliki SPT, sebanyak tujuh kapal memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP), 117 kapal memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI), 56 kapal memiliki surat izin kapal penangkapan ikan (SIKPI), dan 32 kapal memiliki SIPI Andon.
Surat izin penangkapan ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin usaha perikanan. Masa berlaku SIPI selama tiga tahun.
Untuk kapal baru yang ingin mendapatkan SIPI, pengusaha harus mendapatkan rekomendasi pembuatan kapal baru dari kepala dinas perikanan dan kelautan provinsi sebelum melakukan pembuatan kapal, serta melampirkan foto copy SIUP untuk usaha penangkapan dan foto copy gross akte kapal.
Petrijansyah menambahkan bahwa Kaltim memiliki karakteristik perairan yang beragam, baik laut maupun air tawar, sehingga potensi ikan yang ada juga beragam.
"Kalau yang ada air tawarnya itu seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu, potensi yang dikembangkan adalah ikan-ikan air tawar itu sesuai kewenangannya kabupaten kota yang melakukan pengelolaannya," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dengan jumlah penduduk yang akan bertambah akibat adanya IKN, kebutuhan pangan ikan di Kaltim juga akan meningkat.
"Untuk itu, kita harus siap dengan cara meningkatkan produksi hasil perikanan kita yang ada di Kaltim, baik dari laut maupun dari air tawar. Tapi tidak tertutup kemungkinan juga melakukan kerjasama dengan provinsi lain untuk memasok ikan dari luar wilayah Kaltim, melalui perjanjian kerjasama antar provinsi (PKS)," tuturnya.
Ia mencontohkan bahwa pihaknya juga melakukan penguatan kerja sama dagang antara Kaltim dan Sulawesi Selatan dalam memenuhi pasokan ikan tersebut.
"Jadi, di pelabuhan-pelabuhan perikanan kita tidak melulu ikan hasil produksi dari wilayah perairan Kaltim, tapi ada juga yang kapal perikanan dari luar, seperti dari Sulawesi Selatan. Ini juga salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pangan ikan masyarakat Kaltim," tutupnya.