Balikpapan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Balikpapan berinisial M (60).
"Pada Kamis (18/1) kami panggil dan kami serahkan surat pemberhentian sebagai anggota Panwascam karena melanggar kode etik," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, di Balikpapan, Jumat (19/1).
Dia menjelaskan, M diberhentikan karena melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik, kami ada bukti pesan teks dan transaksinya," katanya.
Wasanti mengungkapkan selain M Bawaslu juga menegur seorang wanita yang merupakan anggota Panwascam Balikpapan Utara berinisial E (40).
"Untuk E masih kami kumpulkan kajiannya, tidak menutup kemungkinan sanksinya hanya pembinaan karena kesalahannya tidak sefatal yang dilakukan oleh M," tuturnya.
Wasanti menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi terhadap pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
"Karena mereka itu juga merupakan penyelenggara, maka kami tindak tegas," ujarnya.
Dia berharap penindakan tersebut dapat menjadi pelajaran untuk anggota Panwascam lainnya sehingga semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.
"Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar kode etik, ini komitmen kami," ujar Wasanti.
Bawaslu Balikpapan berhentikan satu anggota Panwascam
Jumat, 19 Januari 2024 21:54 WIB
Pada Kamis (18/1) kami panggil dan kami serahkan surat pemberhentian sebagai anggota Panwascam karena melanggar kode etik