Samarinda (ANTARA Kaltim) – Pembahasan tentang tiga raperda yakni terkait kinerja tiga perusahan daerah milik Pemprov Kaltim yakni Perusda Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah), PT MMP ( Migas Mandiri Pratama) dan Perusda Melati Bakti Satya (MBS) oleh pansus di Jakarta beberapa hari lalu sudah mendekati finis.
Hatta Zainal, salah satu anggota pansus menyatakan pembahasan nasib tiga perusda ini sudah hampir mendekati final, dan kini masuk tahap mengonsultasikan dengan Kemendagri.
“Nanti Kemendagri yang kemudian memeriksa kembali apakah data-data yang ada sudah sesuai ketentuan atau belum,†papar Hatta.
Namun Hatta menyatakan untuk p Perusda MBS (Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya) masih banyak yang perlu dibenahi kembali untuk upaya finalisasi. Terutama mengenai perbedaan konsep antara pemerintah dan MBS.
Menurut Hatta, hal tersebut harus mendapatkan sinkronisasi terlebih dahulu serta melihat aturan-aturan yang berlaku.
“Contohnya saja untuk penyertaan modal dalam bentuk aset. Apakah aset itu sudah dihapuskan atau belum. Kalau sudah dihapuskan maka pemerintah dapat langsung menyampaikan kepada DPRD untuk disetujui menjadi penyertaan modal. Tapi kalau belum cukup, maka harus dihapuskan terlebih dahulu,†ucap Hatta.
Rusman Ya’qub, ketua pansus ini sependapat dengan Hatta. Menurut Rusman selama ini bisnis yang dijalankan oleh perusda MBS masih belum jelas perencanaannya. Namun untuk Hotel Blue Sky Pandurata yang dikelola MBS dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, Rusman menjelaskan bahwa perkembangan yang ada sudah cukup bagus.
Pansus berharap agar ada perubahan yang lebih maksimal ke depan. “Mengenai Pelabuhan Kariangau kami harus mendapatkan penjelasan lebih rinci lagi mengenai perencanaannya. Terkait pesawat Kaltim Airlines, saya rasa lebih baik dihapuskan saja agar tidak menjadi beban bagi MBS,†ucap Rusman.
Mengenai finalisasi, Hatta memaparkan hal tersebut tergantung dari manajemen MBS sendiri.
“Salah satu hal yang harus mereka lakukan adalah MBS harus menyerahkan rencana bisnisnya kepada pansus. Agak kami mengetahui usaha apa saja yang akan dilakukan oleh pihak MBS ke depan, dan dalam bentuk apa saja. Hal tersebut harus disampaikan secara detail oleh agar terjadi kesepakatan,†urai Hatta.
Namun apabila MBS tidak memenuhi target, Hatta menyampaikan agar dahulukan yang lebih penting dan dinanti-nanti oleh masyarakat Kaltim seperti PT. Jamkrida.
“Kemungkinan pengesahannya tidak dalam waktu yang bersamaan. Kecuali Pihak MBS dapat menyelesaikan dalam waktu cepat. Namun kalau tidak bisa tentunya hanya dua perda yang disahkan dahulu. Yang jelas Juni harus rampung semua,â€kata Hatta. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)