Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perdagangan Karbon di Provinsi Kalimantan Timur sebagai turunan dari Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2021.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan penyusunan perda tersebut sebagai tindak lanjut keikutsertaan Pemprov Kaltim dalam kegiatan side event Indonesia Pavilion pada Conference of Participant (COP) 28 yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Dubai Expo City, Uni Emirat Arab.
Penyusunan perda tersebut juga akan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
"Dalam perpres tersebuttersebut tertuang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional, dan Pemprov Kaltim akan membuat turunannya di daerah," kata Akmal Malik dalam keterangan di Samarinda, Senin.
Akmal Malik mengaku ikut menghadiri kegiatan internasional Conference of Participant (COP) 28 United Nations Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Dubai.
Baca juga: Nilai ekonomi karbon diusulkan masuk RUU Energi Baru
Ia menjelaskan Conference of Participant adalah sebuah Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diselenggarakan tiap tahun. COP merupakan satu-satunya konferensi di dunia yang membahas tentang perubahan iklim dengan keanggotaan hampir meliputi seluruh negara di dunia.
"Tahun ini, COP ke 28 tahun 2023 dilaksanakan pada 30 November hingga 12 Desember 2023 di Expo City, Dubai. Sekitar 70 ribu delegasi dari seluruh dunia menghadiri COP 28. Mulai dari negara-negara anggota, pebisnis, ilmuwan, masyarakat adat, jurnalis dan para ahli serta para pihak terkait lainnya," jelas Akmal Malik.
Akmal mengungkapkan Provinsi Kaltim dalam beberapa tahun terakhir, terlibat aktif dalam konferensi internasional tersebut. Ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Kaltim dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
Akmal Malik menyampaikan, dalam pertemuan anggota Governors Climate Forest - Task Force (GCF-TF) para Gubernur dan Delegasi GCF TF dan mitra GCF menerbitkan Seruan Aksi yang mendesak, selama penyelenggaraan COP28 dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim.
Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dari Manaus Action Plan yang dihasilkan dari pertemuan tahunan GCF Task Force di Manaus-Brazil tahun 2022 lalu.
Akmal menegaskan perda perda perdagangan karbon tersebut dinilai penting mengingat Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil mendapat kompensasi carbon fund dari World Bank melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Baca juga: DPRD Kaltim dorong pemprov tingkatkan EBT untuk zero emisi karbon